Home / Hukrim | ||||||
Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Rp19 M, Kasubag Ungkap Diperintah Uun Buatkan Kuitansi Selasa, 27/08/2024 | 19:06 | ||||||
Sekwan DPRD Riau, Muflihun masih diperika sebagai saksi dalam kasus dugaan SPPD fiktif (foto/int) PEKANBARU - Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Riau masih menjadi topik hangat. Edwin, yang menjabat sebagai Kasubag Verifikasi pada Setwan DPRD Riau tahun 2020, mengungkapkan ia diperintahkan Muflihun untuk membuat Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kuitansi Panjar perjalanan dinas yang ternyata tidak pernah dilakukan. Nilai yang terlibat dalam dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp19 miliar. Perintah tersebut, menurut pengakuan Edwin, tidak disertai dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah, seperti tiket perjalanan, bill hotel, maupun bukti pengeluaran lainnya yang biasanya diperlukan untuk pencairan dana. "Hasil pemeriksaan terungkap kalau Saudara E, sebagai Kasubag Verifikasi, membuat NPD dan Kwitansi Panjar perjalanan dinas fiktif tanpa dokumen pertanggungjawaban," ungkap Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau pada Senin (26/8/ 2024). Nasriadi menambahkan bahwa Edwin sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas. "Bukan Tupoksi Saudara E untuk membuat NPD dan Kwitansi Panjar perjalanan dinas," tegasnya. Namun, karena diperintahkan Muflihun, Edwin merasa terpaksa untuk melaksanakan pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tersebut. Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah sebelumnya Muflihun meminta Polda Riau untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Permintaan ini disampaikan karena Muflihun berencana untuk berangkat ke Jakarta guna mengurus rekomendasi pencalonannya sebagai Walikota Pekanbaru. "Saudara Muflihun meminta kami untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi. Alasannya, yang bersangkutan ingin berangkat ke Jakarta dan meminta rekomendasi terkait pencalonan sebagai Walikota," unkap Kombes Pol Nasriadi pada Selasa (20/8/2024) dikutip dari riauonline.co.id. Namun, hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kasus ini menjadi salah satu fokus utama Polda Riau dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Untuk Uun sendiri masih sibuk dengan pencalonan dirinya sebagai bakal calon Walikota Pekanbaru. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |