Home / Otonomi | |||||||||
Kontrasepsi untuk Remaja: Benteng Kesehatan atau Ancaman Moral? Rabu, 14/08/2024 | 20:43 | |||||||||
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja menuai pro dan kontra (foto/ilustrasi) PEKANBARU - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, terutama bagi mereka yang sudah menikah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan reproduksi dan menekan angka kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan remaja. Namun, kebijakan ini juga memicu perdebatan sengit di masyarakat. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, dengan tujuan menunda kehamilan jika pasangan belum siap secara ekonomi atau kesehatan. Syahril, seorang pakar kesehatan, menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk melindungi kesehatan reproduksi remaja yang rentan mengalami komplikasi kesehatan jika hamil pada usia terlalu muda. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja bisa disalahartikan sebagai legalisasi perilaku seksual di kalangan remaja. Kritik juga datang dari kelompok-kelompok yang berpendapat bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Pro dan Kontra Kebijakan Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa angka kehamilan remaja di Indonesia masih cukup tinggi. Kehamilan yang tidak direncanakan bisa berdampak serius pada masa depan remaja, termasuk putus sekolah dan kesulitan mencari pekerjaan. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tanpa edukasi yang memadai, alat kontrasepsi bisa disalahgunakan oleh remaja yang tidak memahami risiko dan cara penggunaannya. Selain itu, beberapa alat kontrasepsi juga memiliki efek samping yang perlu dipertimbangkan, seperti gangguan hormonal dan risiko kesehatan lainnya. Pentingnya Pendidikan Seksual Penting juga bagi orang tua dan guru untuk mendampingi remaja dalam mengakses informasi dan layanan kesehatan reproduksi. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan remaja bisa lebih siap dalam menghadapi tantangan kesehatan reproduksi dan mengambil keputusan yang terbaik untuk masa depan mereka. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meskipun demikian, fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi kesehatan reproduksi remaja. Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, diperlukan pendidikan seksual yang menyeluruh dan dukungan dari keluarga serta tenaga medis. Dengan demikian, diharapkan kesehatan reproduksi remaja di Indonesia bisa lebih terjaga, dan angka kehamilan yang tidak diinginkan bisa ditekan. (*) Penulis: Nabila, MH dan Zuni Khusniyah SH |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |