Home / Hukrim | ||||||
2 Pengedar Narkoba di Rengat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan Jumat, 02/08/2024 | 20:07 | ||||||
Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu tangkap dua pengedar sabu (foto/andri) INHU – Dua pria, RD (37) dari Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat dan MD (21) dari Desa Sungai Beringin Rengat, dibekuk Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kedua tersangka ditangkap karena diduga menyimpan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (31/7/2024) pukul 18.15 WIB di rumah RD yang terletak di Kelurahan Kampung Besar Seberang, Rengat. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya, mengungkap tim berhasil mengamankan tiga paket sabu berukuran sedang dengan berat kotor 0,49 gram dari tangan tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat. Laporan ini kemudian diselidiki tim opsnal Satres narkoba. Hasil penyelidikan mengarah pada RD, yang sering disebut sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. Pada Rabu sore, tim kembali mendapat informasi bahwa RD sedang berada di rumahnya. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan RD bersama MD. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, tim menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,49 gram. Selain itu, turut diamankan barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Seperti timbangan digital, puluhan plastik klep pembungkus sabu, uang tunai hasil penjualan sabu, dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim masih terus mengembangkan kasus ini dan menduga adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. "Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami menduga ada lagi tersangka lain yang terlibat," tutup Misran. Penulis: Andri |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |