Home / Dumai | |||||||||
Pemko Dumai Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran di Seluruh Kelurahan Kamis, 04/07/2024 | 18:36 | |||||||||
DPKP Dumai gelar Rakor pembentukan Relawan Damkar kelurahan se-Kota Dumai.(foto: bambang/halloriau.com) DUMAI - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Dumai akan membentuk Relawan Pemadam Kebakaran di seluruh kelurahan se-Kota Dumai. Langkah ini diawali dengan rapat koordinasi dan penandatanganan Komitmen Bersama yang berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Dumai, Rabu (3/7/2024). Dalam acara tersebut, penandatanganan komitmen melibatkan berbagai pihak termasuk TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Diskominfo, camat dan lurah se-Kota Dumai, LPMK, Forum RT, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai, dan instansi terkait lainnya. Kepala DPKP Kota Dumai, H Zulkarnain menjelaskan, pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran ini didasarkan pada Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah, Kepmendagri tentang pedoman pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, serta Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tupoksi Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Dumai. "Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran atau Redkar bertujuan untuk membantu pencapaian target standar pelayanan minimum (SPM) dalam hal pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran," ujar Zulkarnain. Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan, tugas Relawan Pemadam Kebakaran dibagi menjadi dua bagian. "Saat tidak terjadi kebakaran, relawan akan memantau kondisi lingkungan yang berpotensi menyebabkan kebakaran, mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran, serta mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran," jelasnya. Sementara itu, saat terjadi kebakaran, tugas relawan meliputi melaporkan kejadian kebakaran, melakukan upaya pemadaman dini, evakuasi dan penyelamatan dini, serta membantu pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana. "Setelah pembentukan, anggota Relawan Pemadam Kebakaran akan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA), pelatihan peningkatan keterampilan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mereka," pungkas Zulkarnain. Penulis: Bambang |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |