Home / Hukrim | ||||||
Diperiksa 10 Jam di Polda Riau, Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan Terkait SPPD Fiktif Setwan Riau Senin, 01/07/2024 | 23:51 | ||||||
Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int) PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Ditreskrimum Polda Riau, Senin (1/7/2024). Ia pun tampak keluar dengan wajah lesu. "Saya hadir di sini untuk memenuhi panggilan karena kita sebagai warga Indonesia yang taat hukum. Saya dimintai keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai Sekretaris DPRD Riau," ucap Muflihun dilansir riauaktual.com. Muflihun mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, ia dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. "Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Saya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB," sebutnya. "Yang jelas saya ditanya terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Tidak ada sampai pada tiket maskapai," sambungnya. Sebelumnya, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau. "Itu masih dalam proses penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan keterangan saat Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau dari tahun 2020 hingga 2021," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. "Sudah ada sekitar 30 pegawai yang diperiksa terkait tanggungjawab mereka dalam kegiatan di Setwan tersebut," tambahnya. Nasriadi menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus ini. "Dari keterangan yang kami peroleh, ada beberapa perjalanan dinas yang fiktif. Misalnya pada tahun 2020 saat pandemi, seharusnya tidak ada penerbangan karena bandara ditutup. Namun, ada tiket pesawat dan perjalanan dinas yang dibuat pada saat itu," ungkap Nasriadi. Nasriadi juga menyatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan terkait hal tersebut. "Kami sudah melakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan memastikan bahwa tiket tersebut fiktif dan tidak terdaftar dalam sistem mereka. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya. Jika tahapan penyelidikan telah selesai, penyidik akan menentukan apakah perkara ini akan naik status atau tidak. "Apabila tahapan penyelidikan sudah lengkap, kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana dan apakah akan dilanjutkan ke proses penyidikan," pungkasnya.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |