Home / Meranti | ||||||
Masa Jabatan 70 Kades di Kepulauan Meranti Diperpanjang, Ini Harapan Bupati Kamis, 27/06/2024 | 10:43 | ||||||
Masa jabatan sebanyak 70 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti resmi diperpanjang. SELATPANJANG - Sebanyak 70 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan pada Kamis (27/6/2024) pagi di Afifa Ballroom, Selatpanjang, melalui Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar. Selain Bupati, hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, para kepala OPD. dan pejabat instansi vertikal lainnya. Dalam acara tersebut, Asmar berharap tambahan masa jabatan ini akan meningkatkan semangat para kepala desa dalam mengabdi dan melayani masyarakat. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, saya mengucapkan selamat kepada kepala desa atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini. Saya berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," kata Asmar. Asmar menekankan bahwa tambahan dua tahun masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa, memungkinkan kepala desa untuk lebih fokus dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dan mencapai pencapaian yang lebih optimal di akhir masa jabatan mereka. "Dengan adanya masa jabatan ini, tentunya menjadi tambahan dalam hal bagaimana kepala desa bisa lebih fokus membangun desa, sehingga apa yang menjadi visi misi kepala desa dalam waktu delapan tahun ini bisa betul-betul terwujud, sehingga masyarakat kita bisa menikmati dan merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala desa masing-masing," ungkap Asmar. Ia juga menambahkan bahwa majunya suatu daerah dimulai dari desa, dan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan desa. Kekompakan kepala desa sangat diharapkan untuk terwujudnya harmonisasi dalam proses pembangunan baik di tingkat desa maupun daerah. Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan sosial kepada seluruh aparatur pemerintah desa, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan mengatasi kekhawatiran dalam bekerja, sehingga pemerintah desa dapat bekerja secara maksimal. Selain itu, pemerintah daerah telah meluncurkan aplikasi Siskeudes online, yang diharapkan mempermudah dan memperlancar pelaporan keuangan desa oleh aparatur pemerintahan desa. Sistem ini bertujuan agar penyampaian laporan keuangan desa bisa lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana, serta mengurangi keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan desa. "Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan penyampaian laporan keuangan desa bisa lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana, serta tidak terjadi lagi keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan desa," ujarnya. Terakhir, Asmar menekankan pentingnya memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk memperbaiki diri dan melayani kepentingan masyarakat dengan program-program yang sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. "Isilah kesempatan dua tahun ke depan dengan sebaik-baiknya dalam melayani kepentingan masyarakat dengan program-program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat," pungkasnya. Secara keseluruhan, ada 96 kepala desa di Kepulauan Meranti. Dari jumlah tersebut, hanya 70 kepala desa yang kembali dikukuhkan untuk masa jabatan tambahan selama dua tahun. Sementara itu, 25 jabatan kepala desa lainnya masih dijabat oleh penjabat (pj) dan satu dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Jabatan-jabatan ini akan dilakukan pemilihan pada 2025 mendatang, kecuali jika ada undang-undang baru yang mengatur pengukuhan tambahan masa jabatan dua tahun. Dari 25 jabatan kades non-definitif ini, lima kepala desa di antaranya telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, yaitu dari Desa Alah Air, Insit, Kudap, Dwi Tunggal, dan Tanjung Medang. Namun, tidak ada satu pun dari mereka yang terpilih. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepulauan Meranti, Drs Asrorudin, mengharapkan agar perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi. "Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa, termasuk dalam penggunaan dana desa yang harus selalu diawasi," ujarnya. Menariknya, dalam acara pengukuhan masa jabatan kepala desa ini, tidak ada anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. Pembiayaan untuk acara, seperti sewa tempat dan konsumsi, diakomodir oleh masing-masing kepala desa yang memberikan sumbangsih sesuai dengan kesepakatan. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |