Home / Pekanbaru | ||||||
Dua Pelaku Dipecat Jadi Korban Pungli Anggotanya, Kasatpol PP Pekanbaru Kembalikan Uang Nenek Mardiana Sabtu, 22/06/2024 | 17:31 | ||||||
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian temui Nenek Mardiana yang jadi korban pungli anggotanya (foto/ist) PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi temui nenek Mardiana untuk meminta maaf atas ulang anggotanya yang melakukan pungli. Selain itu Kasatpol PP Pekanbaru mengganti uang yang diminta tiga oknum anggotanya. Pertemuan ini dilakukan menyusul berita viral yang mengungkap tindakan pemerasan oleh ketiga oknum tersebut pada Jumat (21/6/2024). Rombongan Satpol PP yang dipimpin Zulfahmi tiba di rumah nenek Mardiana di Perumahan Trans Jasa Industri, Jalan Cipta Karya, Pekanbaru, pada Jumat sore hari. Hadir dalam rombongan tersebut Ketua Keamanan setempat Nurhadi, Ketua RT Winarno, dan Ketua LPM Sialang Munggu Agus Eko. Sementara nenek Mardiana didampingi oleh cucunya, Wahyu. "Kami ingin mendengar langsung dari ibu Mardiana mengenai kejadian ini. Beliau menceritakan bagaimana teman-teman kami meminta uang kepadanya," kata Zulfahmi, Sabtu (22/6/2024) Kasatpol yang akrb disapa Bang Zoel ini menegaskan tindakan ketiga oknum tersebut ilegal. Bahwa nenek Mardiana serta cucunya sudah benar dalam menanyakan surat tugas. Zulfahmi mengakui bahwa telah ada beberapa pengaduan serupa sebelumnya, namun kasus nenek Mardiana dianggap yang paling lengkap dengan bukti video dan foto penyerahan uang. "Maka itu kita meminta agar jika ada lagi oknum anggota kami melakukan hal serupa, tanyakan surat tugas. Jika tidak ada dan gerak gerik mencurigakan, agar jangan dilayani. Lapor ke call center pengaduan kami," ujar Zoel. Saat temui nenek korban pungli, Zulfahmi juga mengembalikan uang sebesar Rp 900 ribu. Uang ibu itu dikembalikan Rp 900 ribu, sesuai kwitansi. Zulfahmi menekankan bahwa semua persoalan terkait pelanggaran dan perizinan harus diselesaikan di kantor, bukan di lapangan. Untuk pembayaran juga dilakukan secara resmi. Pelaku Pungli Dipecat Sebagai tindak lanjut dari viralnya video tersebut, dua oknum honorer Satpol PP berinisial A (Agus Azriadi) dan H dipecat. Sementara satu oknum PNS berinisial R (Raziek) akan dikenakan sanksi tegas. "Untuk yang honorer, sudah langsung kami berhentikan. Sedangkan ASn inisial R, saya sudah usulkan untuk diproses lebih lanjut," sambungnya. Editor: Riki |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |