Home / Otonomi | ||||||
Proses Pengisian Jabatan Eselon II Pemprov Riau dalam Pengajuan Rekomendasi KASN Selasa, 18/06/2024 | 22:26 | ||||||
Kantor Gubernur Riau.(foto: int) PEKANBARU - Proses seleksi pengisian jabatan eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang dalam tahap pengajuan rekomendasi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah rekomendasi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari KASN diterbitkan, proses selanjutnya akan berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan mengeluarkan Pertek. "Saat ini masih berproses di KASN. Kalau rekomendasinya sudah keluar, nanti BKN akan mengeluarkan Perteknya," ujar Kepala UPT Penilaian Kompetensi BKD Riau, Budi Fakhri dilansir tribunpekanbaru.com, Selasa (18/6/2024). Setelah Pertek dari BKN diterbitkan, tahapan berikutnya adalah Pemprov Riau akan meminta izin untuk melaksanakan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kalau izin dari Mendagri sudah keluar, nanti Pemprov tinggal menjadwalkan untuk pelantikannya," tambahnya. Namun, Budi Fakhri tidak bisa memastikan kapan pelantikan pejabat hasil seleksi ini akan dilaksanakan. "Itu (pelantikan) tergantung pimpinan. Kalau kami hanya menyiapkan seluruh administrasinya saja. Yang jelas saat ini prosesnya sudah sampai di KASN, setelah itu ke BKN dan terakhir di Mendagri," ujarnya. Sebagai informasi, sebanyak 12 peserta seleksi jabatan eselon II Pemprov Riau telah menjalani tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kamis (12/6/2024) lalu. Peserta yang menjalani tes ini adalah mereka yang lolos 3 besar untuk empat jabatan eselon II. Proses ini menunjukkan komitmen Pemprov Riau untuk memastikan bahwa pejabat yang akan mengisi jabatan eselon II memiliki kesehatan yang prima serta bebas dari pengaruh narkotika, sebagai upaya menjaga kualitas dan integritas birokrasi di lingkungan Pemprov Riau. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |