Home / Pemprov Riau | |||||||||
32 Kelurahan Zona Merah Covid-19 di Pekanbaru Dilarang Salat Berjamaah Selasa, 13/04/2021 | 12:53 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Sebanyak 32 kelurahan di Kota Pekanbaru masuk dalam zona merah dan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena tingginya kasus penyebaran Covid-19. Gubernur Riau (Gubri) mengatakan bahwa PPKM tersebut merupakan arahan Pemerintah Pusat yang kewenangannya diserahkan kepada bupati ataupun walikota. "Karena mereka (Bupati dan Walikota) yang lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing," kata Gubri, Senin (12/4/2021). Gubri mengatakan, untuk kelurahan yang masuk ke dalam zona merah sama sekali tidak boleh salat berjamaah di masjid dan dianjurkan beribadah di rumah masing-masing. "Hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi penyebaran penularan Covid-19," tegasnya. Diketahui 32 kelurahan dengan zona merah di Kota Pekanbaru adalah Kelurahan Sidomulyo Timur, Delima, Sidomulyo Barat, Rejosari, Simpang Tiga, Pematang Kapau, Tobek Godang, Maharatu, Tangkerang Labuai, Labuhbaru Barat, Tangkerang Barat, Tuah Karya, Sialang Munggu, Simpang Baru dan Sri Meranti. Kemudian Kelurahan Tangkerang Tengah, Tangkerang Timur, Tangkerang Utara, Labuhbaru Timur, Harjosari, Sialang Sakti, Umban Sari, Kedung Sari, Tangkerang Selatan, Sukamaju, Wonorejo, Bambu Kuning, Bencah Lesung, Cinta Raja, Limbungan Baru, Sukamulia dan kelurahan Tampan. Penulis : Rinai |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |