Home / Pekanbaru | ||||||
Disdukcapil Pekanbaru Tidak Dapat Mendeteksi Perubahan KK untuk PPDB Kamis, 13/06/2024 | 20:58 | ||||||
Kadisdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita.(foto: pgi) PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menghadapi tantangan dalam mendeteksi perubahan Kartu Keluarga (KK) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini disebabkan, kebijakan perpindahan KK tidak perlu dilaporkan atau dijelaskan ke Disdukcapil. "Di sini, tidak dijelaskan pindah KK. Kami hanya melayani permohonan dari masyarakat," ujar Kadisdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita dilansir pgi, Kamis (13/6/2024). Dalam sebulan terakhir, volume pengurusan administrasi kependudukan meningkat signifikan. Meski begitu, peningkatan ini terjadi pada semua jenis layanan, bukan hanya yang terkait PPDB. "Banyak yang mengambil KTP-el dan layanan aduan. Kami tak bisa memilah untuk PPDB," tambah Irma. Sementara itu, Kadisdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyatakan, PPDB untuk calon pelajar SMP negeri akan dibuka pada 26-30 Juni, sedangkan untuk SDN dibuka pada 1-3 Juli. Seluruh proses PPDB dilakukan secara online. Sistem zonasi masih diterapkan dalam PPDB ini, dimana calon pelajar yang tinggal di dekat sekolah harus dibuktikan dengan KK yang sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. "Jadi, umur KK itu minimal satu tahun," kata Abdul Jamal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran proses PPDB.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |