Home / Politik | ||||||
MK Tolak Seluruh Gugatan Idris Laena Atas Hasil Pileg 2024 Jumat, 07/06/2024 | 12:46 | ||||||
Anggota DPR RI selama empat periode, Idris Laena, dipastikan gagal mengamankan kursi di Senayan (foto:int) PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 oleh Idris Laena, caleg DPR RI dari Partai Golkar dengan alasan permohonan Idris Laena tidak jelas. Penolakan tersebut sekaligus memastikan Idris Laena gagal mempertahankan kursi Senayan yang telah didudukinya sejak tahun 2009 atau empat periode. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar MPR RI yang kembali bertarung sebagai caleg pada Pileh 2024 lalu, Mohamad Idris Laena, melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Gugatan tersebut telah diajukan dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024 dengan alasan merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan karena banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadi Idris Laena menjadi suara partai. Kuasa Hukum Idris Laena, Viktor Santoso Tandiasa menyebut, telah terjadi pelanggaran yang membuat kliennya mengalami pengurangan suara sebanyak 4.505 suara di dapil II Riau yang terdiri dari lima kabupaten, yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan. Kuasa hukum Idris Laena lainnya, Teuku Raja Rajuandar mengklaim bahwa modus yang terjadi adalah surat suara yang dicoblos atas nama Idris Laena, jika tercoblos juga gambar partainya, maka ini dijadikan suara partai. Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Idris Laena tidak dapat meyakinkan MK bahwa telah terjadi pemindahan suara dari pemohon kepada Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan pada surat suara. MK menilai keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Hakim menyatakan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang signifikan antara model C-Hasil dan D-Hasil Kecamatan seperti yang didalilkan oleh pemohon. Selain itu, MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang mendukung klaim pemohon tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS. Terkait argumen pemohon yang menyatakan bahwa saksi partai politik tidak menerima Formulir C-Hasil Salinan, MK menilai pemohon tidak menyebut secara jelas jumlah saksi yang mengalami permasalahan tersebut dan tidak memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Maka, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa pengurangan suara pemohon akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih adalah tidak beralasan menurut hukum. Penulis: Rinai |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |