Home / Hukrim | ||||||
Pasutri Pengedar Narkoba di Bengkalis Diciduk Polisi, Sabu Disimpan dalam Celana Dalam Senin, 03/06/2024 | 20:05 | ||||||
Pasutri pengedar narkoba di Bengkalis ditangkap.(ilustrasi/int) PEKANBARU - Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka, AZ (31) dan DSM (26), ditangkap di rumah mereka, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, pasangan ini ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi rumah kedua tersangka. "Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga tersangka dan lokasi, tim langsung bergerak. Terhadap keduanya berhasil dilakukan tangkap tangan," jelas Manang dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (3/6/2024). Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti. "Di antaranya satu bungkus sedang plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,23 gram, satu bungkus kecil plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,25 gram," ungkapnya. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, bungkusan plastik bening kosong yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu, dan 2 unit handphone. Manang menjelaskan, sebagian barang bukti ditemukan disembunyikan di celana dalam yang sedang digunakan tersangka. "Barang bukti ada yang disembunyikan di celana dalam yang sedang digunakan tersangka," tuturnya. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Terduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda riau untuk pengembangan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Manang. Manang juga menyampaikan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |