Home / Otonomi | |||||||||
Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Bakal Dibuka Tanpa Tarif Rabu, 29/05/2024 | 19:45 | |||||||||
Gerbang tol XIII Koto Kampar.(foto: int) PEKANBARU - PT Hutama Karya (HK) dalam waktu dekat akan mengoperasikan Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sepanjang 24,7 kilometer tanpa tarif. Jalan tol ini sebelumnya telah diuji coba secara fungsional selama Mudik Lebaran 2024 dan berhasil melayani lebih dari 37.000 kendaraan tanpa insiden fatal. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan HK, Adjib Al Hakim mengungkapkan, open traffic perdana untuk seksi tol ini dilakukan menyusul keluarnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Kementerian PUPR pada Selasa (28/5/2024). SLO ini diterbitkan setelah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 25 April 2024 lalu. "Kualitas jalan dan fasilitas penunjang jalan tol ini telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang berlaku," jelas Adjib dilansir mcr, Rabu (29/5/2024). "Tanggal dan waktu beroperasi tanpa tarif akan kami informasikan lebih lanjut menunggu Kepmen pengoperasian dari kementerian PUPR. Pengguna jalan dapat memantau informasi terkini melalui akun resmi media sosial HK di @hutamakaryatollroad dan @hutamakarya,” tambahnya. Selama masa sosialisasi, tol ini akan beroperasi tanpa dikenakan tarif. Namun, pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol karena tol ini merupakan sambungan dari Tol Pekanbaru-Padang Seksi I (Pekanbaru-Bangkinang) yang sudah beroperasi sejak Oktober 2023 dengan tarif Rp33.500 untuk Golongan I. "Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya agar tidak terjadi antrian di gerbang tol," tuturnya. Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna, tol ini dilengkapi dengan 10 armada dan 60 personil siaga yang telah melalui proses training dalam berbagai aspek, termasuk keselamatan, manajemen lalu lintas, operasi dan administrasi, dan penanganan gawat darurat. Adjib juga mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan berkendara di jalan tol. "Berkendaralah dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam. Jangan menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, dan segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk," katanya. Pengguna jalan juga diminta untuk melaporkan keluhan atau tindak kejahatan yang ada di jalan tol kepada Call Centre Tol Pekanbaru-Padang. Dengan penambahan ruas tol ini, PT HK berharap dapat meningkatkan konektivitas dan kenyamanan perjalanan bagi masyarakat.(*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |