Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Viral Beli Cokelat Rp1 Juta Dipajaki Bea Cukai Rp9 Juta, Cek Faktanya Jumat, 24/05/2024 | 14:22 | |||||||||
Ilustrasi akses barang keluar masuk di Bea Cukai (foto/ist) JAKARTA - Media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan seorang netizen yang membeli cokelat seharga Rp 1 juta dan dikenai pajak Bea Cukai sebesar Rp 9.050.000. Unggahan tersebut menampilkan produk cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat tagihan. Dalam surat itu tertulis peringatan untuk segera melunasi tagihan barang kiriman dari luar negeri. "URGENT. Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan," bunyi surat tagihan yang dilihat pada Kamis (13/4/2023). Kok bisa dipajaki sebesar Itu? Berikut fakta lengkapnya seperti dikutip detiksumut: 1. Barang Kiriman Kena Pungutan Rp 8,8 Juta Pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," jelas seorang pegawai DJBC dalam video di TikTok resmi @beacukairi. 2. Ada Tas Chanel dalam Paket "esuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, kiriman makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. "Di luar pungutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," tambah pegawai DJBC. 3. Bea Cukai Ingatkan Maraknya Hoaks Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih paham mengenai prosedur dan biaya yang dikenakan pada barang kiriman dari luar negeri, serta waspada terhadap informasi yang tidak akurat. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |