Home / Hukrim | |||||||||
Polres Dumai Amankan Pengangkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin Minggu, 11/04/2021 | 16:02 | |||||||||
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajri memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka pengangkut kayu hasil hutan tanpa izin, Sabtu (10/4/2021). DUMAI - AM (58) warga Jalan Salam Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai diamankan Polres Dumai karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin. Tersangka mengangkut kayu bakau tanpa disertai surat keterangan sahnya mengangkut kayu hasil hutan. Pengakuan AM kayu tersebut dibeli dari Junaidi diduga selaku pemilik usaha pengolahan kayu bakau menjadi arang. "Sedangkan bahan bakau berupa kayu bakau diambil dari pesisir pantai daerah buluhala Kecamatan Sungai Sembilan oleh pekerja yang diberi upah oleh Junaidi," kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajri, Sabtu (10/4/2021). Lanjutnya, tersangka diamankan di Jalan Wan Amir dengan barang bukti satu unit mobil pick up, 45 karung arang kayu, satu lembar nota pengiriman barang, 1 unit pompong kayu dan 200 potongan kayu bakau. Motif yang dilakukan tersangka yaitu, membeli arang kayu hasil pengolahan dari bahan baku kayu bakau untuk dijual kembali. "Tersangka kita tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan diancam pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," terangnya. Terakhir, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, pada hari Minggu tanggal 4 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelapor yang merupakan anggota TNI melaksanakan patroli seputaran Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, kemudian tiba-tiba ada mobil L300 warna hitam membawa tumpukan karung. Selanjutnya pelapor memberhentikan mobil dan melakukan pemeriksaan bawaan mobil tersebut dan melihat di dalam mobil ada karung yang berisikan kayu arang bakau sebanyak 45 karung. "Kemudian pelapor menanyakan perihal izin mengangkut kayu tersebut dan sopir tidak dapat menunjukkan izin angkut kayu serta hanya dilengkapi surat nota bon pembelian. Dan selanjutnya membawa sopir dan barang bukti ke Polres Dumai guna mengusut lebih lanjut," pungkasnya. Penulis : Bambang
|
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |