Home / Hukrim | ||||||
Polrestabes Makassar Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB XL Axiata Jumat, 10/05/2024 | 20:16 | ||||||
Maling kabel XL Axiata ditangkap.(ilustrasi/int) MAKASSAR - Kasus pencurian perangkat STB XL SATU berhasil diungkap oleh PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) dengan dukungan aparat kepolisian. Polrestabes Makassar berhasil menangkap 12 orang terduga pelaku, termasuk yang mengaku sebagai petugas XL SATU. "Penangkapan dilakukan setelah XL axiata melaporkan adanya oknum yang mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Jumat (10/5/2024). Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Dharma P Negara menjelaskan, para pelaku berpura-pura menjadi petugas XL SATU, mendatangi rumah pelanggan, dan mengambil perangkat STB dengan modus penipuan. "Para pelaku akan dikenakan pasal pencurian, penipuan, dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara," tambahnya. Sementara itu, Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Makassar atas kesigapan dalam menindaklanjuti laporan. "Kami berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang telah mengganggu layanan XL SATU," ujarnya. XL Axiata tetap berkomitmen untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan terkait layanan telekomunikasi dan data. Reza juga menghimbau pelanggan agar melaporkan ke Polisi atau nomor pengaduan pelanggan jika mencurigai tindak kejahatan serupa. Kasus ini tidak hanya merugikan XL Axiata secara finansial, tetapi juga merusak reputasi perusahaan. XL Axiata berupaya keras menjaga kepercayaan masyarakat dan terus memberikan kemudahan layanan di semua bidang bisnisnya.(rilis) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |