Home / Hukrim | |||||||||
IRT di Rohil Bubuhkan Racun Tikus ke Minuman Anak Tiri, Begini Kronologisnya Jumat, 10/05/2024 | 14:20 | |||||||||
Polisi tangkap ibu tiri bubuhkan racun tikus keminuman anak suami (foto/afrizal) ROHIL - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RW alias Wanti (36) diamankan oleh polisi setelah dilaporkan karena membubuhkan racun tikus ke minuman anak tirinya. Kejadian ini terjadi di Desa Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, pada Rabu (8/5/2024). Masmin (45), paman korban, melaporkan peristiwa ini setelah mengetahui bahwa anak tirinya, BHK (11), mengalami kejang-kejang setelah meminum Golda Coffe yang diberikan oleh ibu tirinya pada Minggu (5/5/2024). Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, pelaku dijerat dengan tuduhan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak, serta percobaan pembunuhan. "Dari hasil interogasi dari pelaku, bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya," terang Iptu Yulanda Alvaleri. "Dengan cara memberi minuman kemasan merek Golda Coffe yang telah dimasukkan atau dicampur pelaku dengan racun tikus (timex) sebanyak dua bungkus. Atas pengakuan tersebut kepada terlapor dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," sambungnya. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol sisa minuman merek Golda Coffe yang dicampur dengan racun tikus (timex). Pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. Penulis: Afrizal |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |