Home / Hukrim | |||||||||
Selebgram dan Tiktoker Ditangkap karena Endorse Situs Judi Online di Padang-Payakumbuh Sabtu, 04/05/2024 | 16:04 | |||||||||
Ilustrasi influencer di Padang dan Payakumbuh ditangkap polisi akibat promo judi online (foto/int) PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua selebgram dan tiktoker yang diduga mengendorse situs judi online di media sosial mereka. Kedua pelaku, ZS (26) dan RSN (20), berasal dari Kota Padang dan Payakumbuh. Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu, 24 April 2024, sementara RSN ditangkap di kediamannya di Kota Payakumbuh keesokan harinya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas, menjelaskan bahwa penangkapan ZS bermula dari patroli tim siber Polda Sumbar yang menemukan ZS sedang mempromosikan situs judi online melalui akun TikTok-nya. Setelah mengamankan ZS, tim siber menemukan RSN sedang mengendorse situs judi online di Instagram. Dari kedua pelaku, polisi menyita dua handphone, dua sim card, satu akun email, dan dua akun media sosial. Kedua pelaku mengaku mendapatkan Rp 250 ribu untuk setiap postingan promosi. Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Langkah ini sesuai dengan perintah Presiden yang telah membentuk Satgas bersama Mabes Polri, Kominfo, dan instansi terkait untuk memerangi judi online. Kombes Alfian menambahkan bahwa Polda Sumbar melakukan pemantauan dan operasi media secara aktif untuk mencegah promosi judi online di platform seperti TikTok dan Instagram. Setiap ditemukan pelanggaran, mereka akan segera ditindak seperti dikutip detiksumut. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |