Home / Meranti | ||||||
Ada Gugatan di MK, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih Kamis, 02/05/2024 | 19:31 | ||||||
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) KPU Kepulauan Meranti, Hanafi SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti hingga saat ini terpaksa menunda dan belum bisa menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD kabupaten. Hal itu dikarenakan masih menunggu keputusan terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan umum di kabupaten tersebut. Sementara itu di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Riau mulai melakukan tahapan penetapan anggota DPRD terpilih. Seperti hari ini, KPU di tujuh kabupaten dan kota menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024). Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) Hanafi mengatakan pleno di wilayahnya tertunda dampak gugatan yang dilayangkan oleh salah satu partai politik di MK. Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai PKB yang tidak menerima hasil dari perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Meranti 4 yang meliputi Kecamatan Pulau Merbau dan Tebingtinggi Barat. Hanafi mengatakan sidang putusan tersebut baru akan digelar pada 7 Mei 2024 mendatang. Untuk itu pihaknya tetap menunggu hasil gugatan serta keputusan dan arahan dari KPU RI soal penetapan calon DPRD Kepulauan Meranti. Adapun gugatan tersebut terkait dengan ketidakpelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sehingga ada perselisihan perolehan sebanyak 72 suara antara PAN dan PKB. Dimana dalam pleno penetapan di Dapil 4, PKB meraih 1.878 suara dan PAN meraih 1.950 suara. "Meskipun begitu, perolehan suara di Dapil Kepulauan Meranti 4 itu tidak berpengaruh terhadap hasil pemilihan legislatif secara menyeluruh. Hanya saja berpengaruh terhadap jadwal pleno penetapan calon terpilih," kata Hanafi. Dikatakan Hanafi, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh PKB. Melalui kuasa hukumnya, KPU menyatakan siap untuk memberikan respons dan menjalani proses hukum yang berlaku. Dalam menghadapi gugatan ini, KPU berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh MK akan dihormati dan diterapkan. Dengan mengungkapkan kesiapan ini, KPU Kepulauan Meranti menunjukkan transparansi dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilihan umum yang bertanggung jawab. Mereka berharap agar proses hukum tersebut dapat diselesaikan dengan adil dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait hasil pemilihan umum di kabupaten tersebut. "Tentu saja kami sudah sangat siap menghadapi gugatan yang diajukan, karena berdasarkan penelitian, syarat untuk PSU itu tidak terpenuhi," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, KPU Kepulauan Meranti tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Karena setelah dilakukan penelitian, syarat untuk PSU itu tidak terpenuhi. Disebutkan, rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam itu sifatnya adalah dugaan berdasarkan temuan di lapangan, sementara KPU untuk pelaksanaan PSU Itu kembali kepada rapat dengan melihat fakta-fakta lapangan yang terjadi dan kemudian ditelaah, dicermati dan juga dikaji berkaitan dengan unsur-unsur dan syarat-syarat materi maupun formil yang ada dalam kejadian. Meskipun begitu, ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petugas KPPS sehingga terhadap mereka akan diberikan sanksi tertulis. Sementara itu Tim Advokasi DPP PKB dalamp permohonannya ke MK meminta pembatalan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024. PKB dalam permohonannya, menilai bahwa ketidakpelaksanaan PSU oleh KPU merugikan hak pilih pemilih dan melanggar prinsip demokrasi. Mereka meyakini bahwa PSU seharusnya menjadi mekanisme yang efektif untuk menanggulangi ketidakpastian dan potensi ketidaknetralan yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. Pemohon dalam permohonannya menyatakan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak boleh diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih, khususnya di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Karena yang bersangkutan pindah memilih yang daerah pemilihan DPRD tingkat kabupaten berbeda dari domisili yang sebenarnya, seharusnya hanya menerima surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi tidak termasuk DPRD Kabupaten. Namun oleh penyelenggara diberikan juga surat suara DPRD Kabupaten. Temuan tersebut telah diproses oleh Bawaslu Kepulauan Meranti. Setelah dilakukan kajian, Bawaslu kemudian pada tanggal 20 Februari 2024 mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, hal tersebut dianggap sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Selanjutnya KPU menyatakan tidak bisa melaksanakan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, karena hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Kemudian, rekapitulasi tingkat Kecamatan Tebingtinggi Barat untuk TPS 002 Desa Tanjung Peranap tetap disahkan, dan surat suara yang salah coblos tersebut juga disahkan. Saat rekapitulasi tingkat kabupaten, pemohon juga sudah melakukan keberatan agar Model D Kecamatan Tebingtinggi Barat dibatalkan dan segera dilakukan PSU, namun KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tetap mengesahkan rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |