Home / Pekanbaru | ||||||
Kadisdukcapil Ajak Warga Pekanbaru Hindari Pungli dalam Pengurusan Dokumen Senin, 29/04/2024 | 14:30 | ||||||
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int) PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar (Pungli) saat mengurus dokumen kependudukan. Itu ditegaskan, Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita pada Senin (29/4/2024). Ia menekankan pentingnya masyarakat melakukan sendiri pengurusan dokumen kependudukan tanpa menggunakan jasa calo atau pihak ketiga. Dokumen yang dimaksud meliputi e-KTP, surat akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya. "Proses pengurusan Adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru sudah lebih mudah dan cepat. Petugas kami siap melayani masyarakat," ungkap Irma Novrita. Dia juga menekankan bahwa layanan pengurusan dokumen Adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru tidak dikenakan biaya. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar apa pun untuk mengurus dokumen seperti KK, KTP, dan lainnya. "Mari kita cegah pungli dengan mengurus dokumen Adminduk sendiri. Prosesnya mudah dan tanpa ribet, bisa dilakukan langsung atau melalui sistem online," tambahnya seperti dikutip dari pekanbaru.go.id. Disdukcapil Kota Pekanbaru menyediakan layanan tatap muka maupun online yang dapat diakses melalui situs web resmi mereka, Disdukcapil.pekanbaru.go.id. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menghindari praktik pungutan liar dan memastikan pengurusan dokumen kependudukan berjalan lancar. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |