Home / Rokan Hulu | ||||||
Kejati Riau Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp16 Miliar di Rohul Kamis, 08/04/2021 | 21:57 | ||||||
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk mengusut dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2017 sebesar Rp16 miliar. Desakan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Riau, Kamis (8/4/2021). Massa yang tergabung dalam Suara Mahasiswa Untuk Rokan Hulu (Sumur) tersebut juga mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Bupati Rokan Hulu Sukiman dan Pj Sekretaris Daerah Riau Kelmi Amri. Kejati Riau juga diminta untuk mengusut dugaan duplikasi dalam pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13,3 miliar di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu tahun anggaran 2018. "Kami meminta Kejati Riau untuk memeriksa Bapak Sukiman selaku penanggungjawab atau yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Kami juga minta periksa Bapak Kelmi Amri selaku Pengesahan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp13,3 miliar untuk membiayai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tersebut," kata Koordinator Lapangan Aksi, Rizalul Ilmi. Rizalul Ilmi mengatakan, pihaknya juga mendesak Kejati Riau agar melaksanakan koordinasi dan supervisi (Korsup) terhadap Kejari Rohul terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Rp16 miliar di desa Ulak tersebut. "Kami juga mendesak Kejati Riau agar berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Riau untuk melaksanakan Audit Investigasi (AI) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah ini," pungkasnya. Penulis: Bayu
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |