Home / Politik | ||||||
Masa Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 Sisa Beberapa Hari Lagi Selasa, 23/04/2024 | 09:24 | ||||||
(Kiri) Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi (foto:ist) PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Para PPK dan PPS ini nantinya akan dipersiapkan untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dalam Pilkada ini masyarakat akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, mengatakan jadwal rekrutmen tersebut sudah keluar berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024. “Rekrutmen badan adhoc dilakukan secara terbuka, hal ini sesuai hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) evaluasi pembentukan badan adhoc Pemilu tahun 2024 dan persiapan pembentukan badan adhoc Pilkada tahun 2024 yang diikuti KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia bersama KPU RI,” kata dia, Selasa (23/4/2024) di Sekretariat KPU Kota Pekanbaru. Rizqi menambahkan, sesuai Keputusan KPU RI tersebut, pengumuman pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, dilanjutkan pengumuman pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024. “Untuk masa kerja, penetapan/pelantikan PPK berlangsung 15-16 Mei 2024 dengan masa kerja delapan bulan hingga Januari 2025, hal yang sama berlaku bagi PPS," jelasnya. Bagi yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2024, bisa mendaftar di https://siakba.kpu.go.id/. Berikut jadwal tahapan seleksi calon anggota PPK: Penulis: Rinai |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |