Home / Meranti | ||||||
KPU Belum Terima Dana Hibah Dari Pemkab, Pilkada Kepulauan Meranti Terancam Batal? Kamis, 18/04/2024 | 12:34 | ||||||
Kantor KPU Kepulauan Meranti SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menghadapi kendala dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena hingga saat ini mereka belum menerima dana hibah yang dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten yang diperlukan untuk melaksanakan tahapan pilkada. Keterlambatan penyaluran dana hibah tersebut menyebabkan kekhawatiran akan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di wilayah tersebut bahkan mengancam pembatalan pelaksanaan Pilkada jika tidak segera diatasi. Dana hibah tersebut sangat vital dalam mendukung berbagai kegiatan terkait Pilkada, termasuk penyelenggaraan sosialisasi, pemenuhan kebutuhan logistik, dan berbagai persiapan teknis lainnya. Abdurrahman, dari Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Riau saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengambil alih sementara kendali KPU Kepulauan Meranti, dikarenakan para komisioner KPU di kabupaten termuda di Riau itu sudah berakhir masa tugasnya pada 15 April lalu. Dikatakan Abdurrahman untuk di Provinsi Riau hingga saat ini hanya Kabupaten Kepulauan Meranti saja yang belum menyerahkan dana hibah Pilkada tahun 2024. "Sampai saat ini KPU Kepulauan Meranti belum menerima dana hibah untuk Pilkada dari pemerintah Daerah. Kita menjadi satu-satunya kabupaten yang belum menerima hingga hari ini,” ungkap Abdurrahman. Ia menjelaskan dengan belum diterimanya dana hibah tersebut, akan berdampak langsung terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten termuda di Riau tersebut. Pihaknya juga menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyaluran dana hibah tersebut. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai waktu pencairan dana tersebut. "Tahapan-tahapan Pilkada tidak bisa dijalankan jika tidak ada anggarannya, namun kita masih berharap seperti yang dijanjikan akan cair pada bulan April atau setelah Idul Fitri dimana Pemkab akan mentransfer dana hibah itu," kata Abdurrahman. Dikatakan pihaknya juga telah mengambil langkah dengan melaporkan keterlambatan pencairan dana hibah dan penundaan tahapan Pilkada kepada KPU Pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan solusi dan bantuan dari instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kita pun sudah laporkan hal ini ke KPU RI terkait lambatnya transfer pencairan dana hibah oleh pemda yang menyebabkan ada tahapan yang menggunakan anggaran tak bisa dijalankan. Dalam waktu dekat kita juga akan buat laporan secara resmi ke KPU RI, Kemendagri dan juga pj gubernur dan kami harus menyampaikan itu," ujarnya. Saat ini KPU Kepulauan Meranti juga telah mengumumkan pendaftaran dan pemenuhan syarat untuk calon Perorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Dimana untuk pemenuhan syarat dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Selain itu, KPU juga sudah memulai tahapan perencanaan, pemuktahiran pemilih dan pengumuman rekrutmen badan adhoc anggota PPK dan PPS. "Tahapan tetap jalan dan sudah mulai kita lakukan. Kemarin kita juga sudah mengumumkan untuk pendaftaran dan pemenuhan syarat calon perorangan melalui website. Untuk pendanaannya akan kita siasati nantinya, yang bisa dijalankan ya dijalankan namun yang membutuhkan dana besar itu tak bisa kita laksanakan. Kami ini hanya penyelenggara, jika tidak ada dukungan anggaran maka tak bisa kami laksanakan dan terkendala kalau dana hibah tidak dicairkan," ungkapnya. Dijelaskan untuk pelaksanaan Pilkada Kepulauan Meranti 2024 memang berbeda dengan Pemilu, dimana Pemilu pelaksanaannya berasal dari APBN sedangkan untuk Pilkada penganggarannya menggunakan APBD. Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengalokasikan dana hibah senilai Rp 43 miliar lebih. (43.671.435.600). Jumlah itu akumulasi anggaran untuk KPU, Bawasalu dan pengamanan oleh TNI dan Polri. Rincian anggaran Pilkada serentak tahun 2024 itu diketahui setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Bawaslu dan KPU Rumah Dinas Plt Bupati Kepulauan Meranti, Kamis 9 November 2023 lalu. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli SH MSi, menyampaikan proses perencanaan hibah telah dilaksanakan sejak Februari 2023. Yakni, diawali dengan pengajuan proposal kepada bupati dilanjutkan dengan pembahasan bersama oleh seluruh pihak terkait. Wan mengungkapkan besaran dana hibah yang diberikan kepada KPU sebesar Rp 29.078.191.600 untuk penyelenggaraan pemilihan, sedangkan Bawaslu menerima dana hibah Rp 11.093.244.000 untuk pengawasan penyelenggaraan. Sementara itu untuk biaya pengamanan, oleh Polri dianggarkan Rp 3 miliar dan untuk TNI dianggarkan Rp 500 juta. Kepala Kesbangpol Kepulauan Meranti, Padahal menurutnya seluruh syarat pengajuan untuk pencairan dana hibah telah diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti. “Yang pasti kita dari Kesbangpol seluruh syarat untuk pengajuan sudah berikan kepada BPKAD. Mengapa belum cair mungkin bisa langsung ditanya ke BPKAD,” katanya. Sementara itu Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pencairan belum dilakukan kas daerah masih belum mencukupi untuk melakukan transfer dana hibah. Dimana untuk dana hibah Pilkada Kepulauan Meranti 2024 dikatakannya akan dibayar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pusat. “Kas keuangan kita belum memungkinkan dan kita masih menunggu dana transfer DAU dan DBH dari Pusat,” ungkapnya. Ia menuturkan untuk transfer dari pusat tersebut akan cair pada akhir April ini. “Yang pasti kita akan komitmen begitu DBH ini cair kita akan transfer dana hibah untuk Pilkada," pungkasnya. Penulis : Ali Imroen
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |