Home / Pemprov Riau | |||||||||
Terima 22 Aduan Soal THR, Disnakertrans Riau Tindaklanjut ke Perusahaan Rabu, 10/04/2024 | 09:58 | |||||||||
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat (foto/int) PEKANBARU - Disnakertrans Riau menerima sejumlah keluhan dari berbagai perusahaan di Riau terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Keluhan tersebut berkisar pada pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, pada Selasa (9/4/2024), hingga satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya telah menerima 22 aduan terkait THR. Aduan-aduan ini disampaikan melalui Posko THR yang disediakan oleh Disnakertrans Riau. Boby Rachmat menjelaskan bahwa keluhan yang dia terima tidak hanya seputar perusahaan yang tidak membayarkan THR, tetapi juga terkait dengan keterlambatan pembayaran dan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Posko pengaduan ini kami buka agar para pekerja dapat menerima hak-hak mereka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan," tambahnya. Setiap aduan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi kewajibannya. "Apabila imbauan ini diabaikan oleh perusahaan, tindakan lanjutan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya seperti dikutip dari MC.riau.go.id. Meskipun posko ini dibuka khusus untuk aduan terkait THR, namun sepanjang waktu pembukaannya, terdapat juga 5 aduan yang tidak terkait dengan THR namun tetap diproses oleh pihak berwenang. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |