Home / Bengkalis | |||||||||
Pengawas JPH Bengkalis Intensifkan Pengawasan Sertifikat dan Label Produk Halal Jumat, 05/04/2024 | 10:02 | |||||||||
Pengawas JPH Bengkalis cek produk label halal.(foto: mcr) BENGKALIS - Kementerian Agama (Kemenag) Bengkalis melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kabupaten Bengkalis tengah mengintensifkan pengawasan terhadap pelaku usaha di Kota Bengkalis yang telah memperoleh sertifikat halal. Pada kesempatan itu, Pengawas JPH Bengkalis, Sunardi menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai penggunaan label halal terbaru. "Kami ingin memberitahu dan mengingatkan bahwa pada 18 oktober 2024, setiap produk usaha wajib memiliki sertifikat halal," ungkap Sunardi dilansir mcr, Jumat (5/4/2024). Dalam serangkaian kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Sunardi menjelaskan bahwa beberapa pelaku usaha masih terdapat pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat namun sudah melewati batas waktu atau telah kadarluarsa. Selain itu, ada juga yang telah memiliki sertifikat halal namun tidak mencantumkan label halal pada produknya. "Kami memberikan solusi bagi pelaku usaha yang sertifikatnya sudah kadaluarsa untuk memperbarui atau mengupdate sertifikat halalnya. Sedangkan bagi yang belum membuat label halal, kami sarankan segera membuatnya," terang Sunardi. Meski menemui beberapa kendala, Sunardi menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan sertifikat halal dan label halal berjalan lancar tanpa hambatan berarti. "Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat tentang program sertifikat halal menuju wajib halal oktober (WHO) bagi setiap pelaku usaha di kabupaten bengkalis semakin meningkat," tambahnya. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk halal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.(*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |