Home / Pemprov Riau | ||||||
H-7 Lebaran, Disnakertrans Riau Terima 15 Laporan THR Rabu, 03/04/2024 | 17:02 | ||||||
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni) PEKANBARU - Hingga hari ini, Rabu, 3 April 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menerima 15 laporan terkait pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menyebutkan 15 laporan tersebut, terdiri dari lima kasus konsultasi dan 10 kasus pengaduan. "Hari ini ada 3 laporan pengaduan. Jadi totalnya 15 kasus, karena pada Senin kemarin sudah 12 laporan," kata Boby Rachmat, Rabu (3/4/2024). Adapun dikatakan Boby, pengaduan yang diterima pihaknya terkait lambat bayar THR. dan pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang menjadi terlapor. "Sudah kita konfirmasi. Kita minta sebelum tenggak waktu surat edaran, seluruh THR sudah harus dibayarkan," ucap Boby Rachmat. Adapun untuk perusahaan yang menjadi terlapor tidak hanya berada di Kota Pekanbaru saja. Namun, juga terdapat di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi. "Ada dari kabupaten juga. Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," ungkapnya. Untuk diketahui, Pj Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dimana untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Penulis: Sri Wahyuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |