Home / DPRD Pekanbaru | |||||||||
Sudah Diswastanisasi, Persoalan Sampah Masih Jadi Keluhan, Kerja Perusahaan Belum Maksimal Rabu, 07/04/2021 | 12:08 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Persoalan tumpukan sampah hingga saat ini masih dikeluhkan oleh masyarakat, terutama untuk sampah di perumahan yang kerap kali terlambat diangkut bahkan menimbulkan aroma yang menyengat. Seperti yang terjadi di lingkungan warga Perumahan Negeri Bertuah, Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Pekanbaru. Padalah diketahui kawasan tersebut masuk zona pengelolaan sampah oleh pihak ketiga atau swastanisasi. Hal tersebut juga diakui oleh Sigit Yuwono ST Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan persoalan tumpukan sampah dan ini membuktikan belum adanya progres kinerja yang baik dari PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Kedua perusahaan tersebut sudah bekerja selama tiga pekan lebih setelah penandatanganan kontrak kerja dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam proyek pengangkutan sampah. "Belum maksimal pengangkutan sampah dari dua perusahaan ini, kami mempertanyakan dimana lokasi mengambilnya? Apakah ngambil di TPS (Tempat Pembuangan Sementara), apa dari rumah ke rumah," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, Rabu (7/4/2021). Untuk itu Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dalam waktu dekat kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua perusahaan pemenang lelang ini. Sebelum-sebelumnya, pemanggilan sudah dilayangkan namun pertemuan belum bisa terealisasi. "Dalam waktu dekat ini akan kita panggil, tak hanya perusahaan saja, kita juga akan panggil OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. (Apa yang terjadi) bukan salah perusahaan, juga DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) nya," jelas Sigit. Swastanisasi kali ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ingin melihat peningkatan dalam pengangkutan sampah. Pada tahun-tahun sebelumnya, perusahaan mengambil sampah di TPS, namun kali ini ingin perusahaan mengambil sampah dari rumah ke rumah. Keinginan ini bertujuan supaya tidak ada TPS yang berserakan di pinggiran jalan. Jika diambil ke rumah, tentu masyarakat tidak menumpuk sampah dan membuat TPS ilegal yang merusak lingkungan. "Kalau (perusahaan) mengambil dari TPS, akhirnya nanti akan menjamur TPS ilegal juga, sama aja bohong, kan kita melarang masyarakat membuat TPS. Dan kalau masih seperti itu, sama aja tidak nampak kebersihan, kita mau ada peningkatan dari kemarin," harap Sigit. Diketahui, proyek pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang kembali dimenangkan oleh perusahaan lama rekanan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah. Untuk zona I akan dikelola PT Godang Tua Jaya dengan nilai Rp22,677 M, sedangkan zona II akan dikelola PT Samhana Indah dengan nilai Rp.19,942 M. Penulis : Mimi Purwanti |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |