Home / Hukrim | ||||||
Polda Riau Lengkapi Berkas Perkara Pembobol Rekening Nasabah BRK Rabu, 07/04/2021 | 11:28 | ||||||
Tersangka pembobol rekening nasabah BRK PEKANBARU - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, saat ini menyiapkan berkas perkara tersangka pembobol uang milik nasabah Bank Riau Kepri (BRK) hingga miliaran. Modusnya, mengincar rekening yang tidak pernah melakukan transaksi. Dalam aksi kejahatannya, dua tersangka mantan pegawai bank plat merah atau pemerintah ini, melakukan penarikan uang dari rekening nasabahnya sejak tahun 2010 hingga 2015, tanpa diketahui nasabahnya. Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian SH, MH, saat dikonfirmasi halloriau.com, Rabu (7/4/2021) pagi, mengatakan penyidik tengah melengkapi berkas perkara dua tersangka. "Saat ini kita masih menyiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka mantan pegawai bank (dilimpahkan ke Jaksa)," kata Teddy. Sebelumnya, Polda Riau mengungkap perkara tindak pidana perbankan milik pemerintah (plat merah). Dalam aksinya, tersangka NH dan AS membobol 3 rekening nasabahnya. Totalnya Rp1,3 miliar lebih. Anehnya, transaksi yang dilakukan pelaku ini cukup rapi tanpa diketahui nasabah. Meski terbilang aman, penyimpanan uang nasabah yang dilapisi berbagai keamanan pribadi oleh pihak bank sendiri, tetap bobol juga. Pelaku saat itu masih menjabat dimulai sejak priode 2010 hingga 2015. Parahnya lagi, tersangka AS berikan use id dan password nasabah kepada NH. Sehingga teler dengan bebas melakukan aksi kejahatannya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. Lalu juga Pasal 29 ayat 2 huruf b ancaman 3 tahun dan 8 tahun penjara. Penulis : Helmi
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |