Home / Otonomi | |||||||||
Ini Sanksi untuk Perusahaan di Riau yang Tak Bayarkan THR Jumat, 22/03/2024 | 09:46 | |||||||||
Kadisnakertrans Riau, Bobby Rachmad.(foto: mcr) PEKANBARU - Kasi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal, mengungkapkan, keterlambatan pembayaran dan bahkan tidak membayar THR keagamaan menjadi fokus utama. "Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan," kata Sayfrizal dilansir mcr, Jumat (23/3/2024). Permasalahan ini diatur dengan tegas dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tegasnya. Dalam upaya menangani masalah ini, Disnakertrans Riau telah mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas bagi para pekerja, Disnakertrans Riau telah memberikan instruksi kepada mereka yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah tersebut melalui website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id atau kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303. Sebagai informasi, THR adalah kewajiban bagi pemberi kerja untuk dibayarkan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tersebut. Dengan demikian, upaya penegakan hukum dan transparansi menjadi kunci dalam memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |