Home / Pekanbaru | ||||||
Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2024 Sepekan Sebelum Lebaran Kamis, 21/03/2024 | 15:28 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Disnaker Pekanbaru siap buka osko pengaduan THR 2024 (foto/int) PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersiap membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 di kantor. Langkah ini diambil sepekan menjelang perayaan Lebaran Idulfitri 1445 H. Dalam upayanya untuk memastikan karyawan menerima hak mereka, Disnaker Kota Pekanbaru meminta kepada seluruh perusahaan di kota tersebut untuk segera membayarkan THR kepada karyawan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pekanbaru, Syamsuir, menekankan pentingnya ketaatan perusahaan dalam pembayaran THR sesuai dengan regulasi yang ada. Menurutnya, ketidakpatuhan akan mengakibatkan sanksi dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Posko pengaduan THR akan menjadi wadah bagi para pekerja atau karyawan yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Syamsuir juga menjelaskan bahwa laporan yang masuk akan disampaikan ke tingkat provinsi untuk diproses lebih lanjut. Meski posko ini akan dibuka 7 hari sebelum Lebaran, Disnaker Pekanbaru tetap siap menerima pengaduan pasca perayaan Lebaran. Ini sejalan dengan komitmen mereka untuk memastikan semua masalah terkait THR ditangani dengan baik. Sementara itu, regulasi terkait pemberian THR bagi karyawan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Sesuai dengan peraturan tersebut, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. (*) |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |