Home / Hukrim | |||||||||
Polda Riau Periksa Ahli Pidana Lengkapi Berkas Perkara Sekcam Binawidya Senin, 05/04/2021 | 15:32 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Pekembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dengan cara pemerasan dan pemaksaan yang dilakukan tersangka oknum PNS inisial HS, terus bergulir. Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi tenaga ahli guna melengkapi berkas perkara. "Perkaranya saat ini telah memeriksa ahli pidana kemarin untuk melengkapi berkas perkara tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi halloriau.com, Senin (5/4/2021) siang. Menurut Sunarto, pemeriksaan ahli pidana tersebut guna melengkapi syarat kelengkapan berkas atau tahap I. Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke penyidik kejaksaan. "Minggu ini melengkapi berkas, rencananya akan tahap I," singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, Polda Riau menangkap satu orang PNS inisial HS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp3 juta dari tangannya. Tersangka yang sehari-hari ini bertugas sebagai Sekcam di Camat Biniwidya Kota Pekanbaru ini, telah lama melakukan aksi kejahatannya dengan meminta uang untuk pengurusan kepemilikan tanah, sejak 2019 sampai 2021 ini. "Pelaku mulai aktif beraksi sejak tahun 2019 sampai 2021 ini. Saat itu dia menjabat sebagai Lurah di Sidomulyo hingga sekarang menjabat sebagai Sekcam," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Untuk ancaman pelaku ini, dikenakan dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tindak pidana perkara korupsi hukuman pencara seumur hidup. Penulis : Helmi
|
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |