Home / Hukrim | ||||||
Sidang Perdana Kasus Korupsi PT BSP: Eks Direktur Hadapi Dakwaan, Online dari Rutan Selasa, 13/02/2024 | 21:29 | ||||||
Sidang perdana kasus korupsi PT BSP.(ilustrasi/int) PEKANBARU - Dua pesakitan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako (BSP) senilai Rp8,1 miliar pada tahun 2016 menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (13/2/2024). Kedua terdakwa, Feldiansyah eks Direktur PT BSP Zapin, dan Yusmar Affandy eks Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES), mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. "Surat dakwaan dibacakan oleh bu yuliana sari dan pak endra andri parwoto selaku penuntut umum," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring dilansir tribunpekanbaru.com. Meskipun terdakwa Feldiansyah menyatakan keberatan dan berencana menyampaikan eksepsi, Yusmar Affandy menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengalihan dana penyertaan modal sebesar Rp8,1 miliar untuk kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) pada tahun 2016. Feldiansyah, yang saat itu menjabat Direktur PT BSP Zapin, mengakui pengalihan dana tersebut dan menyatakan uangnya digunakan untuk investasi di anak perusahaan. Hal ini melibatkan perpindahan dana dari PT BSP ke PT BSP Zapin, dan seterusnya, termasuk ke PT ZES yang dipimpin oleh Yusmar Affandy. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih mengintai mereka. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara mencapai Rp8,1 miliar karena perbuatan mereka. Kasus ini muncul saat PT BSP bertransformasi mendirikan perusahaan induk atau holding, dan anak perusahaan, PT BSP Zapin, mendapatkan penyertaan modal untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak yang tidak terealisasi.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |