Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Menang dan 4 Sertifikat Diserahkan Wamen ATR Selasa, 13/02/2024 | 20:17 | |||||||||
Wamen Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli serahkan sertifikat korban mafia tanah JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR) Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan empat sertifikat tanah kepada keluarga Nirina Zubir, Selasa (13/2/2024). Sebelumnya keluarga Nirina menjadi korban dari sindikat mafia tanah.
Raja Juli Antoni juga turut menyatakan komitmennya dalam membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan tersebut.
"Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah," katanya.
Keempat sertifikat tanah yang dikembalikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua, Jakarta Barat. Sertifikat-sertifikat ini telah berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya kepada keluarga Nirina Zubir setelah mengalami permasalahan pada tahun 2021.
Mafia tanah merupakan kejahatan yang serius, melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah secara tidak sah atau melanggar hukum. Menurut Raja Juli, penyelesaian permasalahan mafia tanah memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Dengan pengembalian sertifikat tanah kepada Nirina Zubir, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah. Raja Juli juga menegaskan bahwa sertifikat tanah bukanlah barang yang bisa dipegang oleh sembarang orang karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga miliaran Rupiah. Riri Khasmita diduga melakukan pemalsuan dan pengalihan kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina, menyebabkan kerugian besar bagi keluarga tersebut.
Kasus ini meliputi raibnya sejumlah bangunan dan bidang tanah senilai Rp 17 miliar yang menjadi milik mendiang ibu Nirina Zubir, yang dirampas oleh Riri Khasmita. Atas perbuatannya, Riri dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemalsuan dan pencucian uang. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |