Home / Pekanbaru | ||||||
Satpol PP Pekanbaru Segera Tebang Puluhan Tiang Reklame Selasa, 16/01/2024 | 22:39 | ||||||
Tiang reklame menjamur di Pekanbaru.(ilustrasi/int) PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru memberikan peringatan serius kepada pemilik tiang reklame yang izinnya sudah habis masa berlakunya. Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian AP MSi mengungkapkan, rata-rata izin tiang reklame di Pekanbaru sudah kadaluarsa, dan pemiliknya diminta untuk memperbarui izin tersebut. "Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan, kita meminta agar pemilik tiang reklame segera mengurus perpanjangan izin mereka yang sudah kadaluarsa," ujar Zulfahmi Adrian dilansir pgi, Selasa (16/1/2024). Zulfahmi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pemilik yang tidak memperbarui izin, dan mereka akan mengambil langkah tegas. "Nanti kita akan melakukan penertiban apabila izin ini tidak mereka urus kembali," tegasnya. Meskipun anggaran terbatas pada tahun 2024, Pemko Pekanbaru tetap berkomitmen untuk melakukan penertiban tiang reklame. Zulfahmi Adrian menuturkan, penertiban ini bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa. "Di 2024 ini kita memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa untuk melakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa," ungkapnya. Dengan data mencatat sekitar 20 tiang reklame berukuran raksasa atau jumbo yang izinnya sudah kedaluwarsa, Satpol PP akan melakukan penertiban dengan skala prioritas. "Kita akan lihat mana yang mengganggu kenyamanan masyarakat, posisinya membahayakan, ini prioritas untuk kita lakukan penertiban," tutupnya.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |