Home / Hukrim | |||||||||
Kasus Dugaan VC Seks Libatkan Kader PDIP Pelalawan, Ini Rekomendasi Partai Kamis, 01/04/2021 | 11:53 | |||||||||
Ketua DPC PDIP Pelalawan Syafrizal, SE, didampingi Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan kepada media. PELALAWAN - Kasus dugaan asusila bernuansa seks atau VCS melibatkan salah seorang oknum kader partai PDIP DPC Kabupaten Pelalawan inisal SH. Menyikapi hal ini Ketua DPC PDIP Pelalawan Syafrizal, SE, didampingi Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pelalawan Saniman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pengurus DPC PDIP Kabupaten Pelalawan sudah menindaklanjuti surat teguran kepada SH, Nomor: 171.5/DPRD/III/2021/116, tanggal 16 Maret 2021. Dan hasil keputusan-keputusan rapat Pleno DPC PDIP Kabupaten Pelalawan tanggal 31 Maret 2021, sejumlah point disampaikan DPC PDIP Kabupaten Pelalawan ke DPD PDIP Provinsi Riau, di antaranya DPC PDIP Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan investigasi terhadap SH, salah satu pengurus DPC PDIP Kabupaten Pelalawan atas dugaan penyebaran VC bernuansa seks pada tanggal 6 Januari 2021. "DPC PDIP Kabupaten Pelalawan telah mengklarifikasi kepada SH, yang merupakan wakil ketua kehormatan partai PDIP Kabupaten Pelalawan terkait surat teguran kepada Sdr. SH Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pelalawan dari Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: 171.5/DPRD/III/2021/116, tanggal 16 Maret 2021," kata Syafrizal di hadapan awak media di Kantor DPC PDIP Pelalawan, kemarin Dia mengatakan bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan SH sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan yang pada hakekatnya adalah pengurus partai dan kader partai dinilai telah melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai, sehingga melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi larangan partai. "Karena hal tersebut, DPC PDIP Kabupaten Pelalawan memandang perlu untuk memberikan sanksi organisasi berupa 'peringatan' terhadap Sdr SH sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan masa bakti 2019-2024, karena melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar pasal 21, pasal 22, dan pasal 23, Anggaran Rumah Tangga Partai pasal 10 dan pasal 11," tandasnya. Lanjutnya, artinya, DPC PDIP Pelalawan sesuai dengan AD/ART Partai hanya bisa memberikan Surat Peringatan kepada SH, dan menyampaikan atau merekomendasikan ke DPD PDIP Provinsi Riau. "Jadi terkait sanksi, itu kewenangan atau ranahnya DPP, dan surat ini juga kami tembuskan ke DPP," ujarnya. Kemudian untuk rekomendasi kelima, masih kata Syafrizal, DPC PDIP Pelalawan memerintahkan SH, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai SPC PDIP Kabupaten Pelalawan agar tidak mengulangi dan tetap menjaga kewibawaan, menegakkan citra partai dan disiplin anggota partai. "DPC PDIP merekomendasikan SH, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DOC PDIP Kabupaten Pelalawan untuk diklarifikasi oleh DPD PDIP Provinsi Riau," tegasnya. Atas rekomendasi ini, pihaknya bisa berharap rekan-rekan media bisa menyampaikan kepada masyarakat penjelasan partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan mengenai isu yang berkembang di masyarakat terkait kasus dugaan penyebaran VC bernuansa seks tersebut. "Kalau soal laporan ke Polres dan penyelidikan di Polda, itu ranahnya pihak kepolisian," pungkas Syafrizal. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Saniman juga menambahkan, setelah konferensi pers ini diharapkan tidak ada lagi isu dan pemberitaan di media terkait terkait VCS tersebut. "Dalam rapat pleno Pengurus Partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan pun ditegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kader partai dan agar tidak terulang lagi. Mari kita jaga kewibawaan dan citra Partai demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," tandasnya. Penulis : Andi Indrayanto |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |