Home / Pemprov Riau | ||||||
Ini Langkah Gubri Selesaikan Sengketa Tanah Wakaf Jumat, 05/01/2024 | 13:55 | ||||||
Gubri Edy Natar Nasution komitmen mengatasi masalah tanah wakaf (foto/int) PEKANBARU - Pemprov Riau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah instansi kunci. Ini upaya memaksimalkan pengelolaan wakaf dan menangani permasalahan administrasi harta benda wakaf di Provinsi Riau. Penandatanganan ini melibatkan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil BPN Riau, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau. Gubernur Riau (Gubri), Edy Nasution, menyampaikan bahwa salah satu alasan di balik MoU ini adalah adanya permasalahan administrasi harta benda wakaf di Riau, terutama terkait tuntutan generasi penerus dari pihak yang berwakaf. "Kondisi ini, jika tidak diambil langkah, akan menjadi persoalan serius ke depannya," ujar Gubri Edy Nasution. Hingga tahun 2023, tercatat lebih dari 45 gugatan tanah wakaf di Pengadilan Agama Pekanbaru, dengan 16 di antaranya telah masuk ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Gubernur Nasution menekankan perlunya membangun kesadaran bersama untuk menjaga aset umat dengan penguatan legalitas dan penatausahaan tanah guna mendampingi penyelesaian sengketa tanah. "Momentum ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan peran wakaf untuk kemajuan berkelanjutan di Provinsi Riau. Penandatanganan nota kesepakatan bersama menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang teridentifikasi," tambahnya. Dengan sinergi keenam unsur tersebut, diharapkan masalah-masalah terkait wakaf di Provinsi Riau dapat diselesaikan secara efektif, memastikan pengelolaan wakaf yang lebih baik dan berkelanjutan. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |