Home / Hukrim | |||||||||
Waspada, Oknum Perbankan Incar Tabungan Nasabah yang Jarang Ditarik, Uang Miliaran Raib Rabu, 31/03/2021 | 09:36 | |||||||||
Kombes Sunarto saat ekspos kejahatan perbankan. PEKANBARU - Menyimpan uang di bank, mungkin masyarakat bisa lebih percaya dana tersebut aman tanpa harus dicuri orang, dibanding di rumah. Namun kenyataannya, justru terbalik, oknum pihak bank lah pelaku lek spesialis mengarah tindak pidana perbankan. Modus pelaku ini, mengincar rekening nasabah yang jarang melakukan transaksi atau hanya menabung saja. Dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat pencairan dana di atas Rp25 juta. Belum lama ini, dua pelaku oknum perbankan milik plat merah atau pemerintah, membobol sekaligus 3 rekening milik nasabahnya. Totalnya Rp1,3 miliar lebih. Anehnya, transaksi yang dilakukan pelaku ini cukup rapi tanpa diketahui nasabah. Saat ini, pelakunya telah ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Masing-masing inisial NH (37) seorang wanita bertugas sebagail Teler Bank dan rekannya seorang pria AS (42) selaku Head Teler. "Pelaku ini adalah mantan pegawai bank, yang salah satu milik pemerintah di Riau atau plat merah," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kemarin. Meski terbilang aman, penyimpanan uang nasabah yang dilapisi berbagai keamanan pribadi oleh pihak bank sendiri, tetap bobol juga. Aksi pelaku saat itu yang masih menjabat dimulai sejak priode 2010 hingga 2015. Parahnya lagi, kata Sunarto, tersangka AS berikan use id dan password nasabah kepada NH. Sehingga teler dengan bebas melakukan aksi kejahatannya. "Uang nasabah ditarik dari rekening mulai dari Rp9 juta hingga Rp90 juta. Penarikan uang di atas Rp25 juta tentunya atas verifikasi. Pengakuan tersangka ini, dia mencocokkan uang keluar lalu di-acc," terang Sunarto. Terungkap kasus ini, saat korban melakukan pengecekan rekeningnya, kaget bukan kepalang. Dana Rp1,2 miliar lebih yang ditabung sejak tahun 2005 telah berkurang menjadi Rp9 juta. Bahkan, saat penyelidikan polisi ternyata ada dua nasabah lagi menjadi korban kejahatan pelaku perbankan salah satu bank plat merah di Riau. Totalnya mencapai Rp1,3 milir lebih. "Terkait korban lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman kembali terhadap nasabah lainnya yang menyimpan uang, khususnya dana yang diam atau hanya menabung tidak pernah ditarik. Ini yang jadi potensi terhadap pelaku," tambah Kasubdit II Kompol Teddy Ardian SH, MH. Lebih lanjut, kata Teddy aksi kejahatan perbankan ini karena adanya niat jahat Teler Bank yang mengambil uang dari rekening milik nasabah yang menabung bertahun-tahun tanpa melakukan transaksi. "Polisi dalami atau tracking kepergian dana yang diambil tersangka itu. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lainnya terlibat. Dalam pengakuannya, uang kejahatan untuk kepentingan teler," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu. Tanda tangan nasabah yang dipalsukan tersangka tersebut, dari hasil uji forensik, tanda tangan milik korban dengan yang ada pada barang bukti tersangka, sangat jauh berbeda, hasilnya non identik atau tidak sama. "Selain barang bukti tanda tangan paslu, penyidik juga menyita sebanyak 228 slip transaksi asli atas nama 3 orang nasabah bank tersebut. Proses narik dana sejak proode 2010 hingga 2015," sebut Teddy. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 7 tahun 1998 tentang Perbankan. "Ancaman penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. Lalu juga Pasal 29 ayat 2 huruf b ancaman 3 tahun dan 8 tahun penjara," pungkas Teddy. Penulis : : Helmi |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |