Home / Otonomi | ||||||
PWI Riau Segera Rilis Daftar Pemilih KLB Konferprov XVI Kamis, 07/12/2023 | 19:13 | ||||||
Ada 472 daftar pemilih sementara di KLB Konferprov XVI PWI Riau (foto/ist) PEKANBARU - Konferensi Luar Biasa (KLB) Konferensi Provinsi (Konferprov) XVI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau semakin dekat. Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan segera diumumkan. KLB ini menandai pertemuan utusan pengurus PWI pusat, pengurus Provinsi Riau, dan anggota biasa PWI Riau. Sesuai dengan PD/PRT dan Surat Edaran Pelaksanaan Konfrensi No 117/PWI-P/LXXVII/2023 yang dikeluarkan PWI Pusat. Menurut Ketua Panitia KLB PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, pengumuman DPT akan dilakukan sebelum pelaksanaan konferensi. "DPT ini akan dirilis PWI Pusat, memberikan kesempatan kepada anggota PWI Riau untuk memperbarui Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka sebelum konferensi," ujarnya. Proses pemilihan yang ditentukan oleh PD/PRT dan Surat Edaran Pelaksanaan Konferensi memastikan transparansi dan partisipasi aktif. Calon Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, dan Calon Ketua Dewan Kehormatan, Zufra Irwan, menjadi sorotan dengan mendaftar sebagai calon tunggal, memungkinkan keduanya mendapatkan kemenangan secara aklamasi. Bambang menjelaskan tahapan pemilihan, mulai dari penetapan secara aklamasi jika hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, hingga pemungutan suara jika terdapat dua atau lebih calon. Panitia telah merilis Daftar Pemilih Sementara PWI Riau, yang menunjukkan 472 peserta dari PWI pusat dan Provinsi Riau. Dalam menghadapi KLB ini, Bambang mengajak semua peserta untuk hadir agar memastikan kuorum yang dibutuhkan untuk melaksanakan konferensi. DPT Boleh Beri Mandat Hak Pilih Surat mandat diserahkan kepada panitia selambat-lambatnya sebelum pembukaan konfrensi. Sementara soal tata cara pemilihan, beber Bambang, pertama, apabila hanya ada satu calon ketua yang memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konfrensi. Kedua apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat maka dilakukan pemungutan suara dengan system' one man one vote atau setiap anggota di DPT memiliki 1 hak suara. Ketiga pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon dan disertai nama lengkap. Keempat calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen plus 1 ditetapkan langsung sebagai ketua. Kelima apabila tidak ada calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen plus 1, maka dilanjutkan dengan pemilihan putaran kedua dengan dua calon peraih suara terbanyak. Keenam apabila dalam putaran kedua suara kedua calon berimbang atau berjumlah sama maka dilanjutkan dengan putaran ketiga dengan ketentuan pengurus PWI pusat memiliki hak 1 (satu) suara di konferensi provinsi dan pengurus PWI Provinsi memiliki hak 1 suara di konfrensi kabupaten/kota. (rls) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |