Home / Pekanbaru | ||||||
Patah Ditabrak Truk, Dishub Tak Kunjung Perbaiki Portal Jalan Pesantren Kamis, 07/12/2023 | 17:41 | ||||||
Portal Jalan Pesantren, Pekanbaru patah ditabrak truk (foto/rahmat) PEKANBARU - Portal Jalan Pesantren yang patah akibat ditabrak truk, tak kunjung diperbaiki oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Padahal, portal tersebut sudah lama patah dan dibongkar untuk diperbaiki. Namun hingga kini, portal jalan yang dipasang pada akhir September lalu, tak kunjung diperbaiki oleh Dishub Pekanbaru. Padahal portal tersebut dipasang untuk menghalangi kendaraan bertonase besar melewati jalan dalam Kota Pekanbaru. Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan portal tersebut kembali dipasang. Pasalnya besi portal yang akan dipasang tersebut masih dalam proses perbaikan oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru. "Portal belum dipasang karena kita masih tengah menunggu dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk proses perbaikan besinya yang bengkok akibat di tabrak truk beberapa waktu lalu," ujar Khairunnas, Kamis (7/12/2023). Dikatakannya, portal tersebut berfungsi menjadi penghalang truk bertonase besar agar tidak bisa melintas masuk ke jalan dalam kota. Ia mengaku, untuk sementara waktu pihaknya menempatkan personel di Jalan Pesantren. "Menjelang dipasang kembali portalnya, kita tempatkan personel di sana," katanya. Sebelumnya portal tersebut dipasang Dishub Kota Pekanbaru bersama pihak ketiga. Tetapi saat ini sudah tidak ada lagi terpasang karena bengkok ditabrak truk dan tengah dilakukan perbaikan oleh dinas PUPR. Ia menyebut, portal itu dipasang juga sudah ada rambu-rambu larangan truk bertonase besar yang memiliki ketinggian di atas tiga meter dan berat delapan ton tidak bisa melintas di Jalan Pesantren. Akan tetapi masih ada aja sopir yang membandel dan malah menabrak portal tersebut. Untuk lalu lintas truk bertonase besar, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan aturan agar melewati jalan pinggiran Kota Pekanbaru. Kendaraan angkutan itu hanya boleh melintas dalam kota dengan waktu pukul 22.00 - 05.00 WIB, dan melewati rute yang sudah ditetapkan. Penulis: Rahmat |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |