Home / Otonomi | ||||||
Hanya 1 Kandidat Calon Ketua, KLB PWI Riau Rilis 472 DPS Selasa, 05/12/2023 | 17:39 | ||||||
Ketua KLB PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra.(foto: int) PEKANBARU - Konferensi Luar Biasa (KLB) Konfeprov XVI PWI Riau memasuki tahap penutupan pendaftaran Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) dan Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pendaftaran telah dilakukan selama 5 hari, yakni mulai 1 Desember hingga hari ini, 5 Desember 2023. Pendaftaran telah ditutup pada pukul 12.00 WIB siang tadi. Ketua KLB PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra mengatakan, hanya ada satu nama yang mendaftar, baik untuk Calon Ketua DKP maupun untuk Calon Ketua PWI Riau. Satu nama calon untuk Ketua DKP, yaitu Zufra Irwan dan satu nama untuk Calon Ketua PWI Riau, yaitu Raja Isyam Azwar. Bambang mengatakan, dengan menjadi calon tunggal, Raja Isyam Azwar dan Zufra Irawan bisa langsung diputuskan menang secara aklamasi. "Kalau dari aturannya, dia bisa langsung aklamasi. Tapi kami masih menunggu dari PWI pusat, nanti nama ini kami ajukan ke PWI pusat dengan berita acaranya," ungkap Bambang, Selasa (5/12/2023) sore. "Setelah itu PWI pusat yang menetapkan bahwa hanya satu nama ini yang terdaftar sebagai Calon Ketua PWI riau. Kalau sudah seperti itu, nanti langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang konferensi nanti," tambahnya. Berdasar Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Konferensi PWI Pusat No 117/PWI-P/LXXVII/2023, soal Tata Cara Pemilihan, dihuruf A berbunyi: Apabila hanya ada satu calon ketua yang memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konfrensi. "Pemilihannya tidak ada lagi, tetapi tahapan-tahapannya dalam persidangan tetap dijalankan. Jadi pemilihannya pada pleno empat tidak ada lagi, langsung penetapan di persidangan," tuturnya. Masih kata Bambang, pihaknya sudah merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) PWI Riau yang ditetapkan PWI pusat sebanyak 472 peserta. "DPS ini dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada anggota PWI riau agar melihat apakah namanya sudah masuk apa belum," ucapnya. "Kalau belum masuk dan ternyata kartu birunya masih aktif maka akan disampaikan ke PWI pusat. Setelah ini, baru dikeluarkan daftar pemilih tetap (DPT). Mereka inilah yang memiliki hak suara untuk dipilih dan memilih," terangnya. Penulis: Bayu Derriansyah |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |