Home / Dumai | |||||||||
Permohonan Pinjam Pakai Disetujui DJKN, Pemko Dumai Gesa Pembangunan Jalan Abdul Rab Khan Senin, 27/11/2023 | 20:37 | |||||||||
Walikota Dumai H. Paisal disambut baik oleh warga yang tinggal di Jalan Abdul Rab Khan.(foto: bambang/halloriau.com) DUMAI - Berita gembira kembali didapat Kota Dumai. Berkat ikhtiar serta dukungan segenap lapisan elemen masyarakat, permohonan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada Pemko Dumai berupa tanah di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, resmi disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). "Alhamdulillah, jalan abdul rab khan di kelurahan bukit datuk, kecamatan dumai selatan dengan tanah sepanjang 1.620 meter, lebar 6 meter atau seluas 9.720 m2, resmi disetujui DJKN. Ini keberkahan yang luar biasa untuk kota dumai," ungkap Walikota Dumai, H Paisal, Senin (27/11/2023). Persetujuan ini termaktub dalam Surat Menkeu RI Nomor: S-815/MK.6/2023 tentang Persetujuan Pinjam Pakai BMN Hulu Migas berupa Tanah pada KKKS PT PHR kepada Pemko Dumai yang dikeluarkan tanggal 24 November 2023. "Terkait jangka waktu pinjam pakai yaitu selama 5 tahun terhitung sejak november 2023 sampai dengan oktober 2028 dan dapat diperpanjang," sebutnya. Atas pemberian persetujuan pinjam pakai itu, Walikota Dumai menggesa pembangunan infrastruktur Jalan Abdul Rab Khan, guna mendukung aksesibilitas menuju kawasan pemukiman, kantor-kantor pemerintahan, kantor kelurahan, kantor kecamatan, fasilitas sosial dan kesehatan serta pemukiman masyarakat. "Selama 20 tahun jalan ini tidak tersentuh pembangunan, masih berupa tanah dan pastinya menyulitkan aktivitas warga tempatan, namun persetujuan pinjam pakai ini menjawab semua harapan," ujarnya. "Pembangunan jalan akan segera kita gesa dan insya Allah, akan manfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," tuturnya. Sebelumnya, Walikota Dumai, H Paisal didampingi Kepala BPKAD Kota Dumai yang diwakili Kabid Aset dan Kabid Anggaran, telah melakukan audiensi bersama Kasubdit PKN 4 Kantor DJKN Pusat, Afwan Fauzi dan jajaran untuk mendapatkan penjelasan dan pembimbingan terkait teknis pinjam pakai BMN tersebut. Penulis: Bambang |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |