Home / Hukrim | ||||||
Tak Terima Anaknya Disetubuhi 4 Kali, Ayah Korban Laporkan Pria di Rohil ke Polisi Kamis, 23/11/2023 | 15:34 | ||||||
Pria di Rohil ditangkap karena kasus pencabulan terhadap gadis 17 tahun (foto/zal) BAGANSIAPIAPI - JH (47) yang tinggal di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diciduk polisi. JH ditangkap dan dipenjarakan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rohil atas kasus pencabulan, Selasa (21/11/2023). Penangkapan ini terjadi setelah ayah korban melaporkan bahwa anak gadisnya yang berusia 17 tahun dibawa pergi JH. Kemudian korban mengalami pencabulan sebanyak empat kali di jalan Menggala Km 24, Kecamatan Tanah Putih. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan peristiwa itu. Ia mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban. Laporan tersebut menyatakan bahwa pada Senin, 20 November 2023, korban tidak terlihat di rumah, dan setelah pencarian, ditemukan bahwa korban telah dibawa pergi JH menggunakan sepeda motor matic. Keesokan harinya, pada Selasa, 21 November 2023, korban ditemukan seorang bernama Rahmat sedang berlari di jalan. Rahmat membawa korban ke rumah adik pelapor, di mana korban menceritakan bahwa dia telah mengalami pencabulan sebanyak empat kali oleh JH. Bukan pencabulan saja, JH juga melakukan kekerasan fisik seperti tamparan dan tendangan pada bagian perut bawah korban. Pelaku juga memberi uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JH sebagai tersangka. Barang bukti berupa pakaian korban juga turut diamankan oleh tim operasional. JH dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |