Home / Meranti | ||||||
Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kepulauan Meranti Tak Ingin Parpol Tersandung Kasus Hukum Senin, 20/11/2023 | 22:46 | ||||||
Bawaslu Kepulauan gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu tahun 2024 SELATPANJANG - Bawaslu Kabupaten Kepulauan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Grand Meranti Hotel, Senin (20/11/2023) ini dihadiri Ketua Bawaslu yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin, Syamsurizal dan Rio Andika sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. Tampak hadir Kapolres Kepulauan Meranti dalam hal ini diwakili KBO Intel Ipda Mada Surya, Kasi Tindak Pidana Umum, Kejari Kepulauan, Acep Viki Rosdinar SH sebagai narasumber. Serta sejumlah pengurus partai politik (Parpol) dan calon legislatif (caleg) . Pihak Bawaslu Kepulauan Meranti sebagai penyelenggara berharap agar kegiatan ini bisa menjadi wahana untuk menggali informasi dari para narasumber yang dihadirkan. Selain itu diharapkan nantinya tidak ada pengurus Partai Politik (Parpol) yang tersandung masalah hukum. Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti bidang Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rio Andika mengatakan saat ini tahapan Pemilu semakin mendekati puncak. Dikatakan, saat mencapai puncak tanjakannya semakin terjal. Dimana pelaksanaan kampanye dibatasi selama 75 hari yang tahapannya dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dikatakan Rio, aturan-aturan tersebut penting bagi pihaknya untuk menyampaikan dan kembali mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam kesempatan itu, Rio juga mengucapkan terimakasih kepada partai politik, karena sebelum pihaknya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APS) para partai politik sudah terlebih dahulu melakukan penertiban secara mandiri. Disebutkan bahwa seluruh Parpol di Kepulauan Meranti sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan penertiban APS secara mandiri. Bahkan tingkat kesadarannya cukup tinggi di Riau. "Artinya bicara soal kesadaran, partai politik beserta kadernya di Kepulauan Meranti sudah memiliki kesadaran yang tinggi dibanding kabupaten yang lain," ujarnya. Dikatakan lagi, Bawaslu sudah lebih jauh membangun komunikasi dengan partai politik, sehingga memudahkan koordinasi satu dengan yang lainnya. "Jangan ada komunikasi yang tidak elok antara Bawaslu dengan partai politik, ketika komunikasi itu tidak elok maka akan berdampak kepada para tahapan-tahapan Pemilu. Bagi kami, pintu Bawaslu terbuka bagi seluruh teman-teman yang ingin berkoordinasi terkait tahapan maupun pasca Pemilu. Karena bicara Pemilu biasanya tidak hanya hari H saja, pasca Pemilu itu juga banyak persoalan-persoalan yang muncul," tuturnya. Disampaikan, dalam pelaksanaan Pemilu "Dalam pelaksanaan Pemilu itu menurut kami harus ada kolaborasi yang intens antara peserta pemilu dengan penyelenggara. Yang tidak dibolehkan dari sisi aturan adalah adanya kolusi diantara peserta pemilu dengan penyelenggara. Namun kalau bersinergi itu memang diharuskan, seperti kegiatan ini diharapkan ada cara pandang baru atau paradigma yang kemudian bisa kami pelajari," ucapnya. Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal juga mengatakan tahapan Pemilu dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang. Sehingga pihaknya mengundang para pimpinan partai untuk memahami seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI. "Kita ingin sama-sama menyukseskan pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan lancar, berlangsung dengan damai, jujur, adil dan sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang," ujar Syamsurizal. Dijelaskan Syamsurizal bahwa dalam pelaksanaan pemilu itu ada aturan main khususnya berkaitan dengan kampanye juga ada aturan main yang dipatuhi dan ada juga sanksinya yang akan diterima jika ada yang melanggar aturan-aturan main tersebut. "Kita tentunya tidak ingin nantinya ada peserta pemilu yang tersandung kasus hukum apalagi berkenaan dengan tindak pidana pemilu. Pola-pola pencegahan seperti ini akan selalu kita lakukan dengan mengedepankan pola-pola diskusi kedepannya," ungkapnya. "Tentunya kami dari pengawas Pemilu yang notabene juga sebagai penyelenggara Pemilu ingin sama-sama menjadikan Pemilu tahun 2024 berjalan secara damai jujur adil dan sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang," ungkapnya lagi. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti itu juga mengungkapkan bahwa akan dilaksanakan pawai budaya pemilu damai 2024 yang akan dilaksanakan bersama forkopimda setempat. Menurut Syamsurizal, karena ini kemasannya adalah pawai kampanye pemilu damai dan pawai budaya maka peserta diminta memakai pakaian adat dan kebudayaannya masing-masing. "Kita tunjukkan kepada masyarakat luas bahwa beragam kebudayaan, beragam suku adat yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti siap menyukseskan pemilu 2024 dengan damai. Kita turun ke jalan kita sampaikan pesan-pesan damai," ungkapnya. Dijelaskan Syamsurizal pula, karena pelaksanaan pawai yang dilaksanakan sudah waktunya kampanye tentu tidak ada larangannya untuk membawa atribut semua partai politik. "Silakan bawa atribut kita bersama-sama sampaikan pesan damai tunjukkan kepada masyarakat luas kita di Kepulauan Meranti ingin melaksanakan pemilu secara damai, dengan beragam etnis, dengan beragam suku dan budaya yang ada di Kepulauan Meranti kita tunjukkan kepada masyarakat luas masyarakat Indonesia secara umum bahwa kita siap melaksanakan pemilu 2024 dengan damai," pungkasnya. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |