Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Suntik Vaksin Batalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI Jumat, 26/03/2021 | 16:44 | |||||||||
Suntik vaksin Covid-19 BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat memastikan proses suntik vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Farid menjelasakan, alasanya karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalakan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan. "Tidak membatalkan puasa," katanya seperti dikutip dari Sindonews, Jumat (26/3/2021). Oleh sebab itu, dia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa. Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim. Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Ia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah. "Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan," tuturnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin COVID-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |