Home / Otonomi | ||||||
IUP PT Logomas Utama di Perairan Rupat Resmi Dicabut Senin, 30/10/2023 | 12:43 | ||||||
Tim PSDKP, KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022).(foto: mcr)
PEKANBARU - Pemprov Riau telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai pertimbangan dan unjuk rasa masyarakat yang menuntut pencabutan IUP tersebut. "Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT logomas utama di perairan rupat," kata Kepala DPMPTSP Riau, Helmi D dilansir mcr, Senin (30/10/2023). Pencabutan IUP PT Logomas Utama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP Riau Nomor: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023 tentang pencabutan IUP PT Logomas Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat. "Pertama, berdasarkan pengaduan masyarakat berupa aksi unjuk rasa tanggal 5 september 2023 menuntut gubernur riau untuk mencabut IUP operasi produk PT logomas utama di perairan rupat," terang Helmi D. Keputusan ini juga didukung surat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta instansi terkait lainnya. Ini menunjukkan keseriusan Pemprov Riau dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perairan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat lokal. Dengan langkah ini, Pemprov Riau berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam dan memberikan perhatian terhadap dampak lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar Pulau Rupat.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |