Home / Hukrim | |||||||||
Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi di Kampar, 3 Tersangka Siap Diadili Sabtu, 28/10/2023 | 19:55 | |||||||||
Tersangka kasus dugaan korupsi pupuk Kampar.(foto: int) PEKANBARU - Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar akan segera menghadapi proses peradilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar telah melimpahkan berkas perkara mereka ke pengadilan setelah memastikan kelengkapan berkas atau P-21. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani, Naufal Rahman, yang juga terlibat dalam operasi beberapa kios lain yang diatasnamakan oleh orang lain. Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) bernama Gustina dan Darmansyah, yang merupakan tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Kuok, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan. "Tim JPU Kejari kampar telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di kabupaten kampar ke pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri pekanbaru kemarin," ucap Bambang dilansir tribunpekanbaru.com, Sabtu (28/10/2023). Proses selanjutnya akan melibatkan penetapan majelis hakim dan penjadwalan persidangan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat pertanggungjawaban dan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp7,3 miliar. Angka ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan Inspektorat Riau. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap dan mengatasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |