Home / Pelalawan | ||||||
Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti, Ada Kulit Harimau dan Senjata Api Kamis, 26/10/2023 | 21:59 | ||||||
Kejari Pelalawan musnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender (foto/andi) PELALAWAN - Barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Pelalawan dimusnahkan, Kamis (26/10/2023). BB yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Mohammad Nasir, memimpin pemusnahan itu, melibatkan para pejabat tinggi Kejari Pelalawan. "Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Ini sejalan dengan amanat pasal 270 KUHAP yang mengamanatkan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang Pidana Umum, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," ujar Kejari Pelalawan Mohammad Nasir. Dalam laporan Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan, Anrio Putra, terungkap bahwa ada 88 perkara yang menjadi sumber barang bukti yang akan dimusnahkan. Barang bukti ini mencakup narkotika, senjata api, senjata tajam, dan bahkan kulit harimau. Proses pemusnahan sendiri melibatkan cara yang sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika, seperti sabu, ganja, dan ekstasi, dihancurkan dengan alat blander. Selain itu, ada pemotongan barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, dan benda yang terbuat dari besi. Yang menarik perhatian adalah pemusnahan dua kulit harimau yang dilakukan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya. Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), diharapkan tingkat kejahatan dapat berkurang. Juga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menjaga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan agar tetap aman, tentram, dan kondusif. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak penting, termasuk Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Panitra, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Pelalawan, dan Kodim 0313/KPR. Penulis: Andi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |