Home / Indragiri Hulu | |||||||||
Kasus Karhutla 26 Ha, Polisi Tangkap Pemilik Lahan Terbakar di Inhu Jumat, 20/10/2023 | 22:58 | |||||||||
Polisi tangkap pemilik lahan terbakar di Desa Aur Cina, Inhu (foto/int) INHU - Tim Gakkum Polres Inhu telah berhasil menangkap pria inisial Y (34) alias Regar. Pria itu ditangkap atas kasus terbakarnya 26 hektare lahan di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu. "Tersangka pembakar lahan ini kita tangkap pada Rabu (18/10/2023) kemarin," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya dikutip MC.riau.go.id. Penangkapan tersangka terjadi setelah adanya bukti permulaan yang kuat, yang muncul dari laporan Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina. Dody menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, yaitu membakar lahan karena bibit sawit yang sudah ditanam mati. Ia ingin kembali menanam sawit, sehingga membakar bibit yang sudah ada untuk menanam yang baru. Kapolres Inhu juga menegaskan pihaknya tidak akan memandang bulu dalam menindak pelaku Karhutla, baik individu maupun perusahaan. Terkait kasus Karhutla sebelumnya, pihak berwenang juga sedang menyelidiki dua korporasi yang lahan mereka terkena kebakaran. Tersangka ini disangkakan berbagai pasal, termasuk Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan perusakan hutan dan kebakaran. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |