Home / Pemprov Riau | |||||||||
Ada Oknum Pejabat di Riau Remehkan PPPK, Ekowi: Jangan Sepelekan Kompetensi Kami Senin, 16/10/2023 | 22:45 | |||||||||
Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo (foto/int) PEKANBARU - Beredar video seorang pejabat di salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang terkesan meremehkan ASN PPPK. Oknum pejabat itu sempat menyindir PPPK yang memakai seragam dan lambang Kopri, hingga menuntut tunjangan seperti PNS. Video itu juga sudah dilihat Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo. Dirinya menyayangkan ada oknum pejabat yang terkesan meremehkan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). "Kami menyayangkan pernyataannya melukai perasaan PPPK. Seharusnya kita sesama ASN menjaga perasaan kawan-kawan PPPK. Karena PPPK sudah setara PNS, apalagi yang dipersoalkan," tegas Eko Wibowo yang juga Wakil Ketua PGRI Riau, Senin (16/10/2023). Pria yang akrab disapa Ekowi ini menambahkan, dalam revisi UU ASN yang sudah disahkan DPR pada 3 Oktober 2023 sudah jelas PPPK menerima hak seperti PNS. PPPK akan dapat pensiun, karier baik di fungsional dan struktural. "Kami PPPK punya potensi dan kemampuan. Jangan anggap remeh, menyepelekan skill kami PPPK. Sebaiknya kita menyampaikan sesuatu dengan santun dan elegan. Jadi kita bisa menjaga sesama ASN. Sampaikan saja aturan dengan baik dan santun jadi kita bisa menjaga perasaan orang lain," sebut Ekowi. Padahal dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dengan nomor 025/3293/SJ disebutkan tentang Pakaian Seragam Batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang baru itu ditujukan bagi ASN PNS dan PPPK. "Kami sangat menyayangkan saja sikap oknum pejabat tersebut. Karena aturan yang membolehkan PPPK memakai seragam dan lambang Korpri itu dari Mendagri. Kalau pun memang ada hal-hal pembeda PPPK dengan PNS sebaiknya disampaikan dengan santun, bukan kesannya meremehkan," ujarnya. Padahal dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Pakaian Seragam Batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (rilis) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |