Home / Meranti | |||||||||
OPD di Pemkab Kepulauan Meranti Dirampingkan, Akan Banyak OPD Dilebur Jadi Satu Kamis, 25/03/2021 | 17:09 | |||||||||
Ilustrasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) SELATPANJANG - Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dilakukan. Adanya usulan perampingan atau penggabungan OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu untuk menjawab keinginan Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH. Perampingan itu juga dalam rangka untuk menciptakan OPD yang efektif dan efisien demi tercapainya visi dan misi Kabupaten Kepulauan Meranti yang hebat bermartabat. Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah, Agustia Widodo mengatakan pihaknya akan berusaha menyusun SOTK baru nantinya sesuai dengan keinginan bupati. Dikatakan lagi dari 36 OPD termasuk kecamatan akan dirampingkan menjadi 18 OPD saja ditambah dengan 9 kecamatan sehingga totalnya 27 OPD. "Untuk pemetaan di OPD sudah selesai dan hingga saat ini masih dilihat kondisi dan kebutuhannya dulu, jadi belum final," kata Agustia Widodo, Kamis (25/3/2021) siang. Selain itu perampingan OPD mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Lebih jauh dijelaskan, perampingan tersebut nantinya akan berdampak pada perubahan perangkat daerah. Yaitu, meliputi pembentukan unit baru, penggabungan unit yang sudah ada, penghapusan unit yang sudah ada. Karena perubahan nomenklatur tersebut, dimungkinkan ada OPD yang digabung atau di merger namun fungsinya tetap sama. Dia juga mengatakan, perampingan susunan kelembagaan tersebut selain mengacu pada ketentuan yang ada, juga memperhatikan poin pentingnya yakni kecil struktur kaya fungsi. "Tujuan pak Bupati itu sangat bagus. Dijelaskan, akan ada dua OPD dilebur menjadi satu. Selain karena serumpun, juga karena menyangkut kewenangan. Dicontohkan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) dan Dinas Perkebunan dan Holtikultura, dimana selain satu rumpun dan satu urusan, di tingkat pusat juga satu kementerian. Melihat kewenangan itu, maka dua dinas tersebut dinilai pantas bergabung karena masih dalam satu rumpun. "Intinya penggabungan ini berdasarkan rumpun yang sama. Dinas Ketahanan Pangan itu serumpun dengan Dinas Pertanian. Makanya dimungkinkan bisa digabung,” ujar Widodo. Sementara itu ada juga OPD yang dinilai serumpun namun tidak bisa dilebur, hal itu dikarenakan adanya bantuan APBN yang mengalir ke OPD tersebut. "Yang sifatnya mendapatkan dana pusat tidak dilebur. Bisa saja OPD itu masih ada kalau dapat bantuan APBN dan kepala OPD yang akan ditunjuk nanti betul-betul mampu untuk meraih itu," ujarnya lagi. Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH mengatakan Perda Dikatakan, usulan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) SOTK itu sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021. "Mekanisme untuk mengubah jumlah SOTK prosesnya cukup panjang. Yang jelas revisi Perda SOTK sudah masuk dalam Prolegda Tahun ini (2021)," ungkapnya. Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH, merasa jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten sangat banyak dan membuat pemborosan anggaran daerah. Ia ingin merampingkannya dengan memangkas jumlahnya. Adil juga "Kita kedepan harus lebih berpikir efektif dan efisien, dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan ini. Kita akan rampingkan lagi OPD yang ada. Sehingga menjadi 16 OPD saja," kata Adil. Penulis : Ali Imroen |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |